Virus Corona Jabodetabek
Dilarang Antar Penumpang Selama PSBB, Driver Ojol: Kami Mau Makan Apa?
Pengemudi ojek online (ojol) tidak terima adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19 yang berdampak pada pekerjaan mereka.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE, PALMERAH - Pengemudi ojek online (ojol) tidak terima adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19 yang berdampak pada pekerjaan mereka.
Sebab, semenjak wabah Virus Corona, kehidupan mereka juga sudah merana.
Satu di antara ojol yang menolak keras pelarangan mengantar penumpang selama PSBB diterapkan adalah Agam Ismail Saleh (28).
• 56 Persen Masyarakat Perkotaan Takkan Mudik, Penularan Covid-19 Bisa Terjadi Sejak Keluar Rumah
Menurut Agam, selama wabah Virus Corona melanda Ibu Kota Jakarta, penghasilannya sudah turun drastis 80 persen.
Biasanya, dalam sehari Agam bisa mendapatkan penghasilan bersih Rp 450 ribu selama 14 jam beroperasi.
Namun kini 18 jam beroperasi, uang Rp100 ribu pun sulit dikantongi.
• Hingga 6 April 2020 Ada 639 Jenazah yang Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di Jakarta
"Kalau ditambah pelarangan agar kami tidak angkut penumpang, kami mau makan apa?" ujar Agam saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Agam meminta pemerintah jangan sewenang-wenang dalam menerapkan kebijakan.
Terlebih, dalam kebijakan itu pemerintah juga tidak menjamin adanya kompensasi untuk ojol yang sementara dirumahkan.
• Tambah Naek L Tobing, Ini Daftar 19 Dokter yang Meninggal Akibat Covid-19
Ia berharap pemerintah memikirkan nasib ojol yang hanya menggantungkan penghasilan dari membawa penumpang.
Sebab, banyak ojol yang tidak mendaftarkan diri untuk mengantarkan makanan atau barang.
"Saya penginnya ada kompensasi minimal Rp 100 ribu per hari dari pemerintah."
• SUDAH Tes Swab 3 Kali Basuki Hadimuljono Negatif Covid-19 Meski Sempat Besuk Menhub, Ini Penyebabnya
"Kalau memang ada kompensasi itu kami bisa terima, kalau enggak ada kami enggak terima," jelas pria yang sudah tiga tahun menarik ojol itu.
Kementerian Kesehatan mulai menyetujui PSBB yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam PSBB itu dijelaskan soal pelarangan membawa penumpang dari transportasi taksi atau ojek daring.
• BANYAK Meninggal Akibat Covid-19, Dokter Gigi dan THT Diminta Tak Buka Praktik Dahulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sejumlah-ojek-online-menunggu-penumpang-di-kawasan-stasiun-palmerah.jpg)