Pengamat Nilai Subsidi Gas untuk Tarif Listrik Harus Punya Nilai Tambah Lebih

Rencana Menteri ESDM Arifin Tasrif menyertakan PLN dalam subsidi gas untuk tarif listrik, harus memiliki nilai tambah lebih.

waspada online
ILUSTRASI: PLTG Arun, Lhokseumawe, Aceh. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyertakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam subsidi gas untuk tarif listrik, harus memiliki nilai tambah lebih.

Hal itu dikatakan Mukhtasor, pengamat energi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Penerima manfaat harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU di plant gate haruslah memiliki dasar hukum yang jelas.

Tak Bisa Bekerja karena Pandemi Covid-19 dan Ditagih Cicilan Mobil, Sopir Taksi Online Gantung Diri

Kementerian ESDM, menurut Mukhtasor, nantinya harus memberikan penjelasan yang transparan dan memadai mengenai keekonomian produksi listrik berbahan bakar gas atau Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).

"Kita tahu umumnya PLTG itu relatif murah," kata Mukhtasor dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

"Hal ini benar terutama kalau PLTG dibangun sesuai Kebijakan Energi Nasional, PP 79/2014, yaitu pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat,” lanjutnya.

INI Dua Figur yang Berpeluang Jadi Calon Deputi Penindakan KPK Versi IPW

Berdasarkan Perpres No 40/2016, selain faktor keekonomian industri pengguna gas, penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu harus mempertimbangkan nilai tambah dari pemanfaatan gas di dalam negeri.

Berdasar data American Petroleum Institute, nilai tambah ekonomi gas untuk pembangkit listrik adalah kurang dari 50 persen dibanding nilai tambah ekonomi, jika gas digunakan untuk industri pertrokimia dan sebagainya.

"Bahkan penggunaan untuk komersial dan domestik masih bernilai tambah ekonomi nasional lebih tinggi."

"Apalagi masih ada alternatif lain sumber energi listrik selain gas, misalnya panas bumi, air dan lainnya,” tutur Mukhtasor. (Afut Syafril Nursyirwan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved