Virus Corona Jabodetabek
Pemkot Depok Hapus Denda Telat Bayar PBB Hingga 30 Juni 2020
BKD Kota Depok memberikan keringanan kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
Penulis: Vini Rizki Amelia |
"Dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” papar Idris dalam keterangan tertulis melalui surat elektronik kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Peraturan tersebut, kata Idris, berlaku sampai Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.
Bila dalam masa pelarangan tersebut ada ASN yang terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus lebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
• Mira Mengaku Mencuri Setelah Dipukuli 6 Pria Kekar, Lalu Disiram Bensin dan Ditakuti Pakai Korek Api
“Jika melanggar, ASN diberikan sanksi disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.
Idris juga berpesan agar ASN selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah tanpa kecuali.
Serta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
• Kota Bekasi Siap Susul Jakarta Terapkan PSBB, Ini Persiapan yang Dilakukan
“Ini upaya kita dalam memerangi penyebaran Covid-19."
"Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan, bisa memutus mata rantai penyebaran virus tersebut,” harapnya.
Berikut ini rincian kasus Virus Corona di Indonesia per 8 April 2020 pukul 15.40 WIB, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI Jakarta
Terkonfirmasi: 1,470
Sembuh: 70
Meninggal: 114
Jawa Barat
Terkonfirmasi: 365