Kasus Korupsi

24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae ke MK Terkait Uji Materi  Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Tipikor

Sebanyak 24 Tokoh Nasional Antikorupsi Sampaikan Amicus Curiae ke MK Terkait Uji Materi  Pasal 2 Ayat (1) dan 3 UU Tipikor

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
SAMPAIKAN AMICUS CURAEE - Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tidak efektif. 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tidak efektif. Maka dari itu sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) terhadap payung hukum yang ada.

Terutama Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Noel Ebenezer Ternyata Punya 3 Rumah Megah di Depok, Hasil Korupsi dan Pemerasan Buruh?

Permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), dan Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia).

Kemudian oleh Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).

Koordinator GARDA, yang merupakan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas menjelaskan, uji materi tersebut telah menarik perhatian yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan (GARDA). 

Baca juga: Eks Staf Khusus Gus Yaqut Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji, NU Papua Minta Tetapkan Tersangka

Kemudian GARDA sepakat menyampaikan pandangan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama.

Keterangan tertulis tersebut telah dikirimkan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK.

Dalam keterangan tersebut, para tokoh secara prinsip setuju dengan permohonan yang diajukan para pemohon uji materi. 

Menurut mereka, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia telah salah arah dan justru tidak efektif.

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Korupsi Haji, KPK akan Panggil Keluarga, Sahabat Yaqut Cholil

Korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara.

“Orang-orang yang beritikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, dan orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap, bisa menjadi terpidana korupsi. Hal ini terjadi karena perkara korupsi lebih fokus pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya kerap tidak nyata dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” kata Erry saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan oleh para tokoh anti–korupsi penanda tangan Amicus Curiae, Rabu (27/8/2025)

Wijayanto Samirin, ekonom yang pernah menjadi Staf Khusus Wakil Presiden RI menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan pada dua elemen utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. 

Baca juga: Prabowo Sudah Ingatkan Anak Buah Tak Korupsi, Istana Beri Sinyal Amnesti untuk Noel Hampir Mustahil

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang berakibat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara.

Dalam praktiknya, penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara daripada unsur memperkaya diri secara melawan hukum, padahal potensi rugi atau untung merupakan konsekuensi dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks bisnis BUMN. 

"Hal ini mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yaitu  perbuatan curang yang bertujuan  mendapatkan keuntungan secara tidak sah, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain,” kata Wijayanto Samirin, ekonom yang pernah menjadi Staf Khusus Wakil Presiden RI.

Baca juga: Noel Dipecat, Istana Tegaskan Prabowo Tegak Lawan Korupsi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved