Kasus Korupsi
Wakil Ketua LP3HI: Kejaksaan Dapat Ajukan Kasus Tipikor Denny Indrayana dengan Sidang in Absentia
Wakil Ketua LP3HI Adi Nugroho Ungkap Kejaksaan Dapat Ajukan Kasus Tipikor Denny Indrayana dengan Sidang in Absentia
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian dinilai bisa menetapkan tersangka kasus korupsi payment Gateway yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM(Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai buron.
Sebab, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi payment gateway Kemenkumham namun tinggal dan bolak balik ke luar negeri yakni Australia.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Demo Mabes Polri, Desak Denny Indrayana Segera Diadili
Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menanggapi mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham pada Februari 2025 lantaran belum diadili dan ditahannya Denny Indrayana.
Denny di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.
“LP3HI melihat tidak ada hambatan substansial yang menghalangi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Soal tersangka (Denny Indrayana) yang berada di luar negeri (australia), tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia,” kata dia, Selasa,(3/6/2025).
Baca juga: Miris! Pegawai BAZNAS Jadi Tersangka Usai Bongkar Korupsi Dana Zakat
Kurniawan memandang, saat ini Kejaksaan juga sudah bisa mengajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran tersangka kasus korupsi payment Gateway yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM(Wamenkumham) Denny Indrayana.
“Kejaksaan sudah biasa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” imbuh dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kepastian penyelesaian kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, Senin,(26/5/2025).
Hal itu disampaikan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) Faisal J Ngabalin usai diterima penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
KMPHI sendiri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya agar kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar dapat dituntaskan.
“Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima perwakilan massa aksi untuk penyelesaian kasus tersangka korupsi Payment Gateway Denny Indrayana,” tegas dia.
Baca juga: Praktisi Hukum Universitas Esa Unggul Ungkap 10 Tahun Kasus Denny Indrayana Mangkrak
Sementara itu, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang menerima perwakilan massa aksi memastikan bahwa laporan KMPHI akan ditindaklanjuti.
Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya tersebut juga akan segera melaporkan laporan dari KMPHI terkait Kasus Tersangka Korupsi Payment Gateway Danny Indrayana ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Detik-detik Eks Walkot Bekasi Napi Korupsi Menikahkan Anaknya di Rumah
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Perkara Impor Gula, Tom Lembong Diyakini Bakal Diputus Onslag, Apa Maksudnya? |
![]() |
---|
KMPHI Tagih Kepastian Proses Hukum Skandal Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana ke Bareskrim |
![]() |
---|
KMPHI Temui Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway Danny Indrayana Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Demo Mabes Polri, Desak Denny Indrayana Segera Diadili |
![]() |
---|
10 Tahun Mangkrak, Direktur Rumah Politik Indonesia Desak Penyelesaian Kasus Denny Indrayana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.