Kasus Korupsi

KMPHI Tagih Kepastian Proses Hukum  Skandal Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana ke Bareskrim

KMPHI Tagih Kepastian Proses Hukum  Skandal Korupsi Payment Gateway ke Bareskrim. Minta Denny Indrayana Segera Ditahan

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
DATANGI BARESKRIM - Ketua KMPHI Faisal J Ngabalin mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi payment gateway yang melibatkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI)  mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin,(23/6/2025).  

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) mempertanyakan proses hukum skandal dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka mantan Wamenkumham Denny Indrayana kepada Bareskrim Polri.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) Faisal J Ngabalin berharap, Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan atensi untuk menyelesaikan skandal dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana yang telah mangkrak 10 tahun lamanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana Tak Boleh Mangkrak, Kepolisian Harus Tegas

Ia meminta, Polri juga dapat segera menahan Denny Indrayana pada momentum hari bhayangkara yang jatuh tanggal 1 Juli 2025 nanti.

“Sesuai dengan momentum hari Bhayangkara, yang dilaksanakan pada tanggal 1 nanti, kami berharap agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo bisa mengatensikan perkara Payment Gateway, dan juga dan bisa menyelesaikan perkara Payment gateway dan kemudian tersangka Denny Indrayana segera dilakukan penahanan,” katanya.

Faisal J Ngabalin menjelaskan, mangkraknya  penanganan skandal korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana merupakan bentuk ketidakseriusan dari penyidik kepolisian.

“Lebih jauh lagi muncul dugaan tebang pilih diskriminatif dalam skandal korupsi payment gateway mengingat  Denny Indrayana merupakan mantan Wamenkumham,” tandasnya.

Baca juga: Datangi Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Faisal mengingatkan bahwa kerugian negara dalam skandal korupsi payment gateway  dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana sudah sangat jelas yakni Rp 32,09 miliar.

“Oleh itu kami Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) masi berkomitmen mengawal kasus ini hingga adanya klarifikasi dari institusi penegak hukum dalam hal ini Polri sebagai institusi yang menangani kasus skandal korupsi  dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum KMPHI Abd Rahmatullah Rorano Abubakar mengatakan, kedatangan pihaknya ke Bareskrim Polri bertujuan untuk membuka Informasi tentang perkembangan skandal korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana

“Dimulai sejak 2015 lalu, ini menjadi pertanyaan kami semua, kenapa Sehingga kasus ini menjadi terkatung-katung. oleh sebab itu kami berharap Mabes Polri melakukan tindakan, salah satunya bagian dari penegakan hukum, menuntaskan kasus ini,” tuturnya.

Baca juga: Kejaksaan Tangkap Tersangka Praktik Korupsi Migas di Karawang, Kerugian Capai Rp 7,1 Miliar

Ia mengungkapkan, dalam kedatanganya tersebut, KMPHI  juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri terkait kepastian penyelesaian skandal kasus korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana.

“Agar citra polri dalam penegakan hukum jangan sampai terciderai dari hal-hal seperti ini.Sekali lagi kami meminta kepada Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) telah diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kepastian penyelesaian kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, Senin,(26/5/2025).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) Faisal J Ngabalin usai diterima penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: 10 Tahun Mangkrak, Direktur Rumah Politik Indonesia Desak Penyelesaian Kasus Denny Indrayana

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved