Kasus Korupsi

Wakil Ketua LP3HI: Kejaksaan Dapat Ajukan Kasus Tipikor Denny Indrayana dengan Sidang in Absentia

Wakil Ketua LP3HI Adi Nugroho Ungkap Kejaksaan Dapat Ajukan Kasus Tipikor Denny Indrayana dengan Sidang in Absentia

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
TEMUI POLDA METRO - Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kepastian penyelesaian kasus dugaan korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wamenkumham, Denny Indrayana, Senin,(26/5/2025). 

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri  telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015.

Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved