Kasus Korupsi

24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae ke MK Terkait Uji Materi  Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Tipikor

Sebanyak 24 Tokoh Nasional Antikorupsi Sampaikan Amicus Curiae ke MK Terkait Uji Materi  Pasal 2 Ayat (1) dan 3 UU Tipikor

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
SAMPAIKAN AMICUS CURAEE - Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tidak efektif. 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan bahwa salah fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik, dan menjadikan upaya pencegahan bukan sebagai prioritas.

“Dengan banyaknya contoh kasus yang ada, para pejabat termasuk direksi BUMN  menjadi takut untuk membuat keputusan strategis yang dapat membawa risiko keuangan, meskipun keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik,” ujarnya.

Pakar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui negara lain.

Mengacu pada Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

“Kelemahan ini membuat proses mutual legal assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama,” tegasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved