Kasus Korupsi
24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae ke MK Terkait Uji Materi Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Tipikor
Sebanyak 24 Tokoh Nasional Antikorupsi Sampaikan Amicus Curiae ke MK Terkait Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) dan 3 UU Tipikor
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan bahwa salah fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik, dan menjadikan upaya pencegahan bukan sebagai prioritas.
“Dengan banyaknya contoh kasus yang ada, para pejabat termasuk direksi BUMN menjadi takut untuk membuat keputusan strategis yang dapat membawa risiko keuangan, meskipun keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik,” ujarnya.
Pakar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui negara lain.
Mengacu pada Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.
“Kelemahan ini membuat proses mutual legal assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama,” tegasnya.
Perkara Impor Gula, Tom Lembong Diyakini Bakal Diputus Onslag, Apa Maksudnya? |
![]() |
---|
KMPHI Tagih Kepastian Proses Hukum Skandal Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana ke Bareskrim |
![]() |
---|
Wakil Ketua LP3HI: Kejaksaan Dapat Ajukan Kasus Tipikor Denny Indrayana dengan Sidang in Absentia |
![]() |
---|
KMPHI Temui Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway Danny Indrayana Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Demo Mabes Polri, Desak Denny Indrayana Segera Diadili |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.