Wiranto Diserang
Sidang Perdana Penusukan Wiranto Cuma Berlangsung 1,5 Jam, Terdakwa Dihadirkan Pakai Teleconference
Sidang perdana kasus penusukan mantan Menteri Kooordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berlangsung singkat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, PALMERAH - Sidang perdana kasus penusukan mantan Menteri Kooordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berlangsung singkat.
Sidang yang digelar pada Kamis (9/4/2020) pagi, hanya berlangsung sekitar 1,5 jam.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Agus Pambudi mengatakan, sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
• Pemkot Depok Hapus Denda Telat Bayar PBB Hingga 30 Juni 2020
Kira-kira pukul 11.30, sidang sudah selesai.
"Memang ini kan perdana. Jadi tadi hanya pembacaan dakwaan saja," jelas Agus saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Agus menerangkan, sidang itu hanya dihadiri oleh hakim dan jaksa.
• Wanita Umur 44 Tahun Tewas di Hotel Setelah Dibius Teman Kencan, Semua Barangnya Dicuri
Sedangkan terdakwa Syahril Alamsyah alias Abu Rara menyaksikan dari Rutan Khusus Teroris, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi terdakwa dihadirkan lewat teleconference demi keamanan," ungkapnya.
Ia sendiri belum memiliki jadwal agenda sidang selanjutnya.
• PASIEN Covid-19 di Jakarta Tersebar di 210 Kelurahan, 1.552 Orang Positif, 75 Sembuh, 144 Meninggal
Hal itu lantaran masih menunggu tanggapan terdakwa atas dakwaan yang dikemukakan jaksa.
"Belum tahu kalau soal jadwal berikutnya. Itu kan nanti bagaimana terdakwa mau eksepsi atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, sidang penusukan mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
• Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak Demi Tangkal Penyebaran Covid-19 di Lapas
Sidang itu akan terbuka untuk umum.
Kasie Intel Kejaksaan Jakarta Barat Edwin membenarkan informasi tersebut.
"Iya agendanya hari ini katanya sedang disiapkan."
• Pengamat Nilai Subsidi Gas untuk Tarif Listrik Harus Punya Nilai Tambah Lebih
penusukan Menkopolhukam Wiranto
Wiranto
Abu Rara
sidang kasus penusukan Wiranto
Virus Corona
Syahril Alamsyah
PN Jakarta Barat
Ditusuk Abu Rara di Pandeglang, Wiranto Dapat Uang Kompensasi Rp37 Juta |
![]() |
---|
Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Vonis Abu Rara Lebih Ringan 4 Tahun dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Tiga Terdakwa Penusuk Wiranto Puas Mendapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara, Teman Abu Rara 5 Tahun Penjara, Berapa Vonis Abu Rara? |
![]() |
---|
Rekan Abu Rara Divonis 5 Tahun Penjara, Dianggap Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme |
![]() |
---|