Virus Corona Jabodetabek

Wajib! Selama Penerapan PSBB Jakarta Pengendara Motor Harus Pakai Masker dan Sarung Tangan

Pengguna sepeda motor pribadi juga diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

GridOto
Pengendara motor wajib pakai atribut lengkap selama PSBB Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama PSBB Jakarta, ketentuan bagi pengendara motor harus pakai masker dan sarung tangan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu ketentuan yang diatur yakni soal moda transportasi untuk pergerakan orang atau barang.

Dalam pasal 18 ayat (5) huruf c Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.

Pengguna sepeda motor pribadi juga diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

PSBB Jakarta, Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh Hanya Ada 7 Jurusan

Selama PSBB Jakarta Ada 3 Hal yang Boleh Dilakukan dan 4 Aktivitas yang Dilarang

UPDATE PSBB Jakarta, Anies Tegaskan Ojol Boleh Bawa Barang Tapi Larang Angkut Penumpang

"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," bunyi pasal 18 ayat (5) huruf d.

Sementara ketentuan pasal 18 ayat (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Adapun kendaraan mobil penumpang pribadi juga diatur dalam pasal 18 ayat (4). Pengguna dan penumpang diwajibkan memakai masker.

Kapasitas angkut penumpang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total kapasitas kendaraan.

Penggunaannya juga hanya diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Jika melanggar, sanksi pidana menanti.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."

Isi pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.

Pengakuan Vanessa Angel Konsumsi Pil Xanax untuk Obati Stres Saat Kasus Prositusi

Pelepasan Jenazah Glenn Fredly, Mutia Ayu Menangis: Kamu Janji, Please Jangan Tinggalkan Aku

Pembatasan penumpang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved