Virus Corona Jabodetabek
UPDATE PSBB Jakarta, Anies Tegaskan Ojol Boleh Bawa Barang Tapi Larang Angkut Penumpang
Anies Baswedan mengaku terbentur dengan aturan Menteri Kesehatan yang melarang ojol membawa penumpang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa driver ojek online atau ojol tidak boleh membawa penumpang.
Aturan itu berlaku pada saat penerapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, mulai Jumat (10/4/2020) besok.
Anies Baswedan mengaku terbentur dengan aturan Menteri Kesehatan yang melarang ojol membawa penumpang.
Meskipun Anies Baswedan sebelumnya telah meminta agar peraturan itu diubah.
Agar driver ojol tetap bisa membawa penumpang.
Video: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan Pergub PSBB Jakarta
• Maia Estianty Bahas Corona di Twitter, Roy Suryo Malah Sebut Kasihan, Jangan Di-Bully
• Kesan Anies Terhadap Glenn Fredly: Setiap Ngobrol Selalu Ia Bicara tentang Masyarakat
• Mendebarkan, ini Video Detik-Detik Pria Lolos dari Longsor Sukabumi Sampai Lompat dari Motor
Pernyataan itu Anies Baswedan lontarkan saat konferensi pers di Balai Kota, DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020) malam.
"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang. Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan kita berpandangan untuk bisa diijinkan," kata Anies saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube, Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Namun, lanjut Anies, karena belum ada perubahan Peraturan Menteri Kesehatan, sementara Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.
• PSBB Jakarta Diterapkan, MRT Jakarta Ubah Jam Operasional, Ini Jadwalnya
• Penyaluran Bansos DKI Terkait PSBB Dimulai 9-23 April, Cek Jadwal Kapan Giliran Kelurahanmu di Sini
• Ini Momen Ketika Glenn Fredly Bersalawat, Mengucapkan Selamat Ramadan
"Maka kita mengatur objek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengatur mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.
Namun, lanjutnya, apabila nanti ada perubahan maka pihaknya akan menyesuaikan di dalam peraturan tersebut.
PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Jumat, 10 April 2020.
Keputusan itu diambil setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI dan selesai pembahasan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pemprov DKI Jakarta atau Forkompinda, Selasa (7/4/2020) malam.
Anies Baswedan pun menyebutkan pembatasan apa saja yang akan dilakukan pada PSBB tersebut.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies usai pembahasan itu di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
