Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Babe Haikal Usulkan Potong Gaji Presiden hingga Stop Pelatihan Online

Hassan Baras mengusulkan enam hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan

Editor: Feryanto Hadi
twitter @haikal_hassan
Ustaz Haikal Hassan atau akrab disapa Babe Haikal menyambangi warga RT 11/12, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Babe Haikal Menegaskan kepada warga untuk menolak pemberian nasi anjing 

Ustaz Zul lantas bertanya, apakah boleh masyarakat memilih untuk menunda membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap keputusan presiden itu.

 Mental Roy Kiyoshi Terguncang, Syok Merasakan Tinggal di Penjara, Polisi: Dia Tidak Bisa Tidur

 Roy Kiyoshi Pucat dan Terpukul Meringkuk di Tahanan, Evelyn Nada Anjani: Mungkin dia Depresi

 Jerinx SID Kini Kritik Kegiatan Pengumpulan Donasi Para Selebritas: Rentan Korup dan Kurang Efektif

"Saya mau tanya Prof  @mohmahfudmd apakah jika kami membuat dan menggalang gerakan agar rakyat stop bayar pajak tahun 2020 dan 2021 ini utk kemudian memilih utk membayarnya dua tahun lagi yakni tahun 2022 dengan membayar dendanya 2%, kami melanggar hukum negara, dapat dipidana?"

Sebelumnya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.

 Luna Maya Terkagum-kagum Lihat Mewahnya Ruangan Kantor Baim Wong, Lebih Bagus dari Milik Raffi Ahmad

 Mediasi Gagal, Keduanya Ngotot Mau Pisah,Okan Cornelius dan May Lee Bersiap Jalani Sidang Perceraian

Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.

Namun, sesudahnya, Presiden Joko Widodo menandatangani perubahan Perpres kenaikan iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei 2020.

Dalam Pasal 34 perpres itu disebutkan, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas satu naik dari Rp80 ribu jadi Rp 150 ribu per bulan. Iuran peserta kelas dua naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sementara iuran peserta kelas tiga segmen PBPU serta peserta bukan pekerja (BP) naik jadi Rp42 ribu per bulan.

Namun, untuk peserta JKN-KIS kelas tiga, iurannya tidak mengalami kenaikan yakni sebesar Rp25.500 per bulan karena pemerintah memberikan subsidi  Rp 16.500.

 Kemunculan Dipo Latief dan Pesan Misteriusnya Larang Panggil Nikita Mirzani dengan Sapaan Nyai

 Kesal Selalu Diledek soal Panci dan Antena, Roy Suryo Beberkan Bukti Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

 Tak Ada Syuting Lagi Selama Pandemi Corona, Wulan Guritno Putar Otak Biar Dapur Tetap Ngebul

Sementara itu, Mahfud MD di akun Twitternya menyebut kenaikan iuran yang dilakukan pemerintah kali ini sudah sesuai dengan vonis MA

Hal itu Mahfud katakan ketika mengkomentari sebuah judul berita

"Salah judul ini berita. Coba baca: Di bagian mana sy bilang pemerintah takkan menaikkan iuran BPJS? Yg sy bilang pemerintah mengikuti putusan MA krn sdh final & mengikat. Pemerintah sdh ikut vonis MA dgn mengubah keputusan dan struktur tarif kenaikan baru," tulis Mahfud.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved