Sosok

Kesal Selalu Diledek soal Panci dan Antena, Roy Suryo Beberkan Bukti Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

Ledekan itu bermula ketika pada 2016 lalu Kementerian Pemuda dan Olahraga menyurati mantan menteri Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-bar

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/m23
Roy Suryo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Roy Suryo kesal karena terus dikaitkan dengan tudingan menggelapkan aset negara ketika ia masih menjabat sebagai Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Setiap kali Roy memberikan kritik kepada pemerintah, maka pihak yang tak senang dengannya ramai-ramai menghujani dengan komentar 'panci', 'antena' dan sebagainya.

Seperti diketahui, ledekan itu bermula ketika pada 2016 lalu Kementerian Pemuda dan Olahraga menyurati mantan menteri Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara.

Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan 1.438 jenis barang, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp 8,5 miliar.

Singgung Soal Mudik dan Pulang Kampung, Roy Suryo Ingatkan Pentingnya Budaya Baca Buku

 Kirim Tantangan Debat ke Ahmad Dhani Via WA, Jerinx Dibuat Marah Besar dengan Jawaban Suami Mulan

 Roy Kiyoshi Pucat dan Terpukul Meringkuk di Tahanan, Evelyn Nada Anjani: Mungkin dia Depresi

 Jerinx SID Kini Kritik Kegiatan Pengumpulan Donasi Para Selebritas: Rentan Korup dan Kurang Efektif

Barang-barang itu antara lain peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200 seharga Rp 36.555 hingga lensa Accam Lens NKN afs 200-400 Rp 80,8 juta.

Ada pula matras seharga Rp 4 juta, pompa air Rp 20 juta, karpet impor Turki Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X Rp 65,3 juta, hingga komponen alat pemancar senilai Rp 106,8 juta.

Bahkan, pihak Kemenpora melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus itu.

Dalam perkara ini, penggugat adalah Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga saat ini terhadap Roy Suryo sejak 29 Mei 2019.

Belum genap sebulan, gugatan dicabut. Biaya perkara gugatan kasus ini Rp614.000 yang dibayar oleh Kemenpora.

Dengan demikian, Roy Suryo tidak bersengketa perdata terkait ribuan barang yang disebut dibawa pakar telematika itu. Kemudian, Kemenpora dihukum membayar perkara akibat sengketa tersebut.

 Sepekan Diganggu Makhluk Halus di Dalam Tahanan, Roy Kiyoshi Lega Kini Direhabilitasi di RSKO

 Beredar Video Porno Dikaitkan dengan Syahrini di Tengah Ancaman Ayah Angkat Bongkar Aib Incess

Dalam unggahan Twitter terbarunya, Roy Suryo kembali menegaskan soal gugatan yang telah incracht tersebut.

Roy kesal masih banyak orang yang tidak mengerti masalah dan selalu menuduhnya dengan materi yang sama, yakni soal panci.

Ledekan itu kembali ramai usai Roy Suryo mencuit soal ada sosok di Pertamina yang makan gaji buta. Atas unggahan itu, Roy banyak mendapatkan serangan dari pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

"Itu panci sudah Inkracht. Malahan yg nggugat masuk Bui & Saya Maafkan," tulis Roy Suryo melalui akun Twitternya, dikutip Warta Kota pada Kamis (14/5/2020)

 Mbah Mijan Ramal Ada Dua Artis Tertangkap karena Narkoba, Warganet:Tar Malah Diri Sendiri yang Kena

 Inul Kenang Nyanyi dan Ngebor di PT Freeport Dibayar Rp400 Juta, Kalau Sekarang Setara Rp1 Miliar

 Lydia Kandau Tanggapi Rencana Pernikahan antara Naysila Mirdad dan Roestiandi Tsamanov

Dalam unggahan lain, Roy mencantumkan bukti-bukti dari pengadilan maupun kumpulan berita tentang masalah tuduhan bawa kabur aset yang tidak terbukti atau sudah selesai.

Roy juga menyinggung soal sosok yang melaporkannya, dalam hal ini Mantan Menpora Imam Nahrawi.

Imam belakangan ditangkap dan telah divonis oleh KPK lantaran tersangkut skandal korupsi.

Roy, bahkan menghubungan kasus itu dengan istilah 'Instan karma'.

"Terimakasih atas Atensi & Apresiasinya.

Benar, Saya memang sdh memaafkan mereka2 yg dulu (dzholim) menuduh saya & Alhamdulillah Gusti Allah tdk Sare itu, Semua sdh Inkracht di PN Jakarta Selatan.
Malah (istilah sekarang) mereka kena "Instant Karma".
Masih ada yg KuDet?"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved