Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Babe Haikal Usulkan Potong Gaji Presiden hingga Stop Pelatihan Online

Hassan Baras mengusulkan enam hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan

Editor: Feryanto Hadi
twitter @haikal_hassan
Ustaz Haikal Hassan atau akrab disapa Babe Haikal menyambangi warga RT 11/12, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Babe Haikal Menegaskan kepada warga untuk menolak pemberian nasi anjing 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dipandang sebagai langkah kontroversial.

Sebab, saat ini masyarakat sedang berada di dalam situasi sulit di tengah pandemi Corona.

Belum lagi, tidak sedikit masyarakat kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja atau usaha mereka tak jalan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ustaz Haikal Hassan Baras, tokoh yang kerap mengkritik pemerintah, mengusulkan enam hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Kesal Selalu Diledek soal Panci dan Antena, Roy Suryo Beberkan Bukti Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ustaz Tengku Zulkarnaen Keras kepada Mahfud MD: Anda Mau Telan Ludah?

Biasanya Puji Jokowi, Kini Ferdinand Hutahaen Pusing Lihat Kebijakan Terkait Corona: Mumet Ndasku

Usulan pertama, daripada menaikkan iuran, yang justru menambah beban rakyat di masa sulit ini, pria yang karib disapa Babe Haikal ini usul agar gaji presiden dan para pembantunya yang dipotong.

"Usul 1. Gaji Presiden dan wakil, Gaji 38 mentri, 12 wamen, 7 stafsus milenial, 9 watimpres, 6 org BPIP, 12 org KSP, 575 anggota DPR dibayarkan 50% saja. Ini digunakan utk menutup defisit BPJS," tulis Babe Haikal dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Jumat (15/5/2020).

Usulan kedua, babe meminta fasilitas mobil, rumah dinas, listrik, telepon, handphone, tunjangan jabatan, uang sidang, tunjangan kehormatan, pph, uang dinas, perjalanan keluar negeri ditiadakan dulu.

"Negara lagi kolaps begini, janganlah menari diatas penderitaan rakyat," katanya.

Usulan ketiga, Babe Haikal menyarankan agar uang Rp 5,6 triliun untuk platform digital dibatalkan saja.

"Uang Rp 5,6 triliun untuk platform digital  atas nama pelatihan online berbayar yg belum jelas larinya kemana itu, dibatalkan saja. Kursus sejenis yang gratis bertaburan di internet. Ini sangat mencederai keadilan," terangnya.

 Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Tak Punya Roadmap Jelas Turunkan Angka Kasus Virus Corona

 Kirim Tantangan Debat ke Ahmad Dhani Via WA, Jerinx Dibuat Marah Besar dengan Jawaban Suami Mulan

 Ayah Angkat Akan Bongkar Kisah Cinta Syahrini dengan Lelaki Tua,Denny Dargo Ramal Ada Aib Terbongkar

Usulan berikutnya atau keempat, Babe meminta, "Proyek para gerombolan untuk memindahkan ibukota senilai Rp.466 Trilyun ditunda dulu."

"Selain maksa, tidak ada alasan yang kuat, tergesa-gesa, tidak didukung dengan data, amdal yang sangat profesional, jauh lebih baik digunakan untuk penguatan makro yang berdampak sistemik," imbuh Babe Haikal.

Kemudian usul kelima, Babe menyebut sebaiknya anggaran proyek infrastruktur dialihkan untuk kepentingan rakyat.

"Anggaran proyek infrastruktur Rp. 24,53 trilyun benar-benar kudu, harus, wajib, mesti dialihkan dulu utk urusan nyawa rakyat."

"Kondisi ini bila gagal memanage akan menimbulkan kesenjangan yang bisa berujung kerusuhan dan membuat negara Chaos," katanya.

Terakhir, Babe mengusulkan fasilitas para komisaris, jajaran direksi di 142 perusahaan BUMN berupa perjalanan dinas, tunjangan ini itu, uang tiket perjalanan bisnis class, tunjangan jabatan, listrik, pulsa, BBM, hendaknya dipangkas separuh.

"Kurangi sedikit kenikmatan mu, bung, demi rakyat," kata dia.

"Itulah 6 usulan sederhana dari tulisan iseng. Namun ini cukup utk tidak perlu menaikkan listrik rakyat, tidak perlu naikkan bpjs, tidak perlu membuat hidup rakyat yg sudah susah jadi makin susah."

"Kalau anda cukup cinta dengan NKRI, saya yakin setuju dengan usulan-usulan tersebut," tandasnya

 Mbah Mijan Ramal Ada Dua Artis Tertangkap karena Narkoba, Warganet:Tar Malah Diri Sendiri yang Kena

 Kagetkan Penggemar Saat Berkerudung, Mita The Virgin: Saya Tomboy Tapi Akuin Kodrat Saya Wanita

Ustaz Tengku Zulkarnaen sindir Mahfud MD

Ustaz Tengku Zulkarnaen memberikan kritik keras kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soalpsoal beberapa waktu silam terkait kepatuhan menaati keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Mahfud MD sebelumnya meminta semua pihak menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Putusan MA kalau judicial review adalah keputusan final. Tidak ada banding dalam judicial review, beda dengan perkara pidana dan perdata. Kalau sekali putus, final. Jadi ya ikut saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan,” kata Mahfud di kantornya, Senin (9/3/2020).

 Kesal Selalu Diledek soal Panci dan Antena, Roy Suryo Beberkan Bukti Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

 Ternyata Denda Iuran BPJS Kesehatan juga Naik Jadi 5 Persen, Denda Paling Tinggi Sentuh Rp 30 Juta

 Bamsoet Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan BPJS di Tengah Pandemi Covid-19

Namun, kali ini faktanya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan itu menunai banyak protes lantaran pemerintah dianggap tidak peka terhadap kesulitan masyarakat di tengah pandemi Virus Corona ini.

"9/3/2020, di Kantor Menkopolhukam, Prof Dr. Mohammad Mahfud MD @mohmahfudmd
mengatakan Keputusan Mahkamah Agung batalkan kenaikan tarif BPJS adalah hasil Judicial Review. Hasilnya FINAL dan MENGIKAT tdk BOLEH DILAWAN, Wajib dipatuhi Pemerintah. Anda mau TELAN LUDAH? Atau MUNDUR?" tulis Ustaz Tengku Zulkarnaen dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Kamis (14/5/2020)

"Apakah rakyat boleh mengikuti jejak kalian dengan mengabaikan keputusan judicial review dgn membuat tindakan baru. 
Dan, apakah itu tidak dihitung mengabaikan keputusan MA?"

Ustaz Zul lantas bertanya, apakah boleh masyarakat memilih untuk menunda membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap keputusan presiden itu.

 Mental Roy Kiyoshi Terguncang, Syok Merasakan Tinggal di Penjara, Polisi: Dia Tidak Bisa Tidur

 Roy Kiyoshi Pucat dan Terpukul Meringkuk di Tahanan, Evelyn Nada Anjani: Mungkin dia Depresi

 Jerinx SID Kini Kritik Kegiatan Pengumpulan Donasi Para Selebritas: Rentan Korup dan Kurang Efektif

"Saya mau tanya Prof  @mohmahfudmd apakah jika kami membuat dan menggalang gerakan agar rakyat stop bayar pajak tahun 2020 dan 2021 ini utk kemudian memilih utk membayarnya dua tahun lagi yakni tahun 2022 dengan membayar dendanya 2%, kami melanggar hukum negara, dapat dipidana?"

Sebelumnya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.

 Luna Maya Terkagum-kagum Lihat Mewahnya Ruangan Kantor Baim Wong, Lebih Bagus dari Milik Raffi Ahmad

 Mediasi Gagal, Keduanya Ngotot Mau Pisah,Okan Cornelius dan May Lee Bersiap Jalani Sidang Perceraian

Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.

Namun, sesudahnya, Presiden Joko Widodo menandatangani perubahan Perpres kenaikan iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei 2020.

Dalam Pasal 34 perpres itu disebutkan, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas satu naik dari Rp80 ribu jadi Rp 150 ribu per bulan. Iuran peserta kelas dua naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sementara iuran peserta kelas tiga segmen PBPU serta peserta bukan pekerja (BP) naik jadi Rp42 ribu per bulan.

Namun, untuk peserta JKN-KIS kelas tiga, iurannya tidak mengalami kenaikan yakni sebesar Rp25.500 per bulan karena pemerintah memberikan subsidi  Rp 16.500.

 Kemunculan Dipo Latief dan Pesan Misteriusnya Larang Panggil Nikita Mirzani dengan Sapaan Nyai

 Kesal Selalu Diledek soal Panci dan Antena, Roy Suryo Beberkan Bukti Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

 Tak Ada Syuting Lagi Selama Pandemi Corona, Wulan Guritno Putar Otak Biar Dapur Tetap Ngebul

Sementara itu, Mahfud MD di akun Twitternya menyebut kenaikan iuran yang dilakukan pemerintah kali ini sudah sesuai dengan vonis MA

Hal itu Mahfud katakan ketika mengkomentari sebuah judul berita

"Salah judul ini berita. Coba baca: Di bagian mana sy bilang pemerintah takkan menaikkan iuran BPJS? Yg sy bilang pemerintah mengikuti putusan MA krn sdh final & mengikat. Pemerintah sdh ikut vonis MA dgn mengubah keputusan dan struktur tarif kenaikan baru," tulis Mahfud.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved