Virus Corona
UPDATE Mulai Hari Ini, Semua Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara Dihentikan, Ini Jadwal Lengkap
Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, kereta api hingga 15 Juni, dan pesawat hingga 1 Juni.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan, terkait kebijakan larangan mudik bagi masyarakat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Memang tak tanggung-tanggung yang dilakukan pemerintah demi memutus rantai penyebaran virus corona di Tanah Air, khususnya wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Melalui kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00, tak hanya moda transportasi darat yang dihentikan sementara, tetapi juga laut dan udara.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
• Larangan Mudik, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020
• Surabaya Juga Resmi Larang Warganya Mudik Lebaran, Begini 4 Poin Penting dalam Surat Edaran Risma
• Larangan Mudik Mulai Jumat Dini Hari Besok, Ada Empat Titik Penyekatan di Kota Bekasi
• Pernyataan Jokowi Soal Beda Mudik dengan Pulang Kampung, Rachland Nashidik : Kosong dan Menggelikan
Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.
"Dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian.
Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.
"Kementerian Perhubungan bersama kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adit.
"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," tandasnya.
Permenhub
Peraturan lengkap tentang penghentian operasional moda tranportasi tersebut ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Adita Irawati.
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” tambah Adita.
• Kemenhub Larang Penerbangan Mulai 24 April 2020, Pengecualiannya Terhadap Ini
• BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik Lebaran
• Masa Pandemi Corona Diperkirakan masih Panjang, Anies: Yang sudah Menabung, Tabungan Ditahan dulu
• Rencana Salat Tarawih di Masjid Kelurahan Kebon Pala, Jaktim Akhirnya Dibatalkan, ini Alasannya
Pengaturan transportasi ini, lanjutnya, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.
"Namun, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang," katanya.
• Larangan Mudik Diberlakukan, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ditutup, ini Penjelasan Jasa Marga
• Anies Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Masjid dan Agenda Bukber selama Ramadan di Masa Covid-19
• Temui Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19? Laporkan ke Timsus Polda Metro Lewat Nomor Telepon ini
“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” tambah Adita.
Larangan penggunaan transportasi itu, berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.
“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.
Sanksi
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap.
Mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Dengan tahapan, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan.
Pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan.
24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api.
24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut.
Serta 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Refund
“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub," tutur Adita.
"Bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandasnya.
Pesawat komersil dilarang bawa penumpang
Sementara itu, terkait kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter), mulai berlaku 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
• Ini Strategi Bendung Warga Jabodetabek yang Nekat Mudik, Bangun 19 Pospam, Tol Layang Ditutup
• Dilarang Beroperasi Terkait Pemenhub Mudik, Pelni Alihkan Kapal Penumpang untuk Angkut Logistik
• Dilarang Mudik, Agen Bus di Terminal Jatijajar Depok : Jumlah Penumpang Turun Hingga 80 Persen
Dipaparkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.
Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
• Prudential dan KoinWorks Beri Perlindungan Tambahan, 100.000 Test Kit Covid-19, dan Riset Genetika
• 2 Acara Net TV, Ini Talkshow dan Tonight Show Pamitan,Jadi Trending, Netizen Sedih dan Tak Percaya
• Ini Jenis Madu yang Bisa Sembuhkan Berbagai Macam Penyakit
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.
• Dengar Kabar Ada Pembatalan Perjalanan Kereta, Seorang Warga Bekasi Nelangsa Gagal Mudik ke Jogya
• Antisipasi Arus Pemudik dari Berbagai Daerah, Pemprov Jateng Siapkan 83 Titik Pemeriksaan
• Begini Jawaban Susi Pudjiastuti Ditanya Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung yang Bikin Ngakak
Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup
Untuk di darat, salah satu yang dilakukan pihak kepolisian guna mendukung efektifitas larangan mudik bagi warga Jabodetabek adalah menutup tol layang Jakarta-Cikampek.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk pun mendukung keputusan untuk menutup sementara ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol.
"Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2020).
• Ini Deretan Fitur Unggulan, Spesifikasi, dan Harga Oppo Reno3 Pro plus Perbedaannya dengan Reno3
• Resmi, Ini Keunggulan, Spesifikasi Lengkap, dan Harga Oppo Reno3 Pro, Selain 4 Kamera Belakang 64 MP
• Oppo Reno3 Pro Segera Rilis di Tanah Air, Ini Keunggulan, Harga, dan Perbedaannya dengan Reno3
Lebih lanjut, Heru memastikan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, guna memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik.
"Kami imbau agar beraktivitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Heru.
Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.
"Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080," ucap Heru.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 24 April, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni" Penulis: Rakhmat Nur Hakim