Virus Corona

Bus AKAP yang Nekat Angkut Pemudik Diusulkan untuk Dicabut Izinnya, Tak Ada Penghakiman di Jalan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin PO Bus nekat angkut penumpang

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Dwi Rizki
Ilustrasi: Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di lahan bakal Terminal Pengganti Lebak Bulus di Jalan Pasar Jumat Raya, tepatnya di sisi selatan Depo MRT Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (5/8/2019). Tahun ini DKI rekomendasikan cabut izin bus Akap yang nekat angkut pnumpang selama masa mudik dilarang 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin operasi perusahaan otobus (PO) kepada Kementerian Perhubungan.

Rekomendasi ini dikeluarkan bila bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengabaikan surat peringatan petugas, padahal mereka terbukti mengangkut pemudik dari terminal bayangan ataupun jalur alternatif menuju kampung halaman selama pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta Edy Sufa’at mengatakan, petugas dapat memakai dua payung hukum dalam menindak pelanggar selama Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Pelarangan Mudik Mulai Diberlakukan, Bus AKAP Terminal Kampung Rambutan Berhenti Operasional

Viral Terkonfirmasi, Wanita Dipukul Ibu RT Gara-gara Minta Jatah Sembako Bansos Covid-19 di Koja

Di antaranya UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau kami menggunakan UU LLAJ bisa sampai pada pencabutan izin, tapi kan ada tahapannya. Kami dapat berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana,” kata Edy kepada wartawan pada Jumat (24/4/2020).

“Nanti kami laporkan bahwa PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan (tapi diacuhkan), jadi rekomendasi pencabutan izin,” tambah Edy.

Tahanan yang Kabur dari Polsek Kalideres Asyik Isap Sabu dan Ganja Saat Polisi Datang

Menurut Edi, petugas terus mengawasi bus AKAP yang kemungkinan beroperasi di Jakarta.

Adapun angkutan yang terdiri dari transportasi darat, laut, udara dan kereta api dilarang mengangkut penumpang ke kampung halaman mulai Jumat (24/4/2020) sampai Minggu (31/5/2020) untuk mencegah penularan Covid-19.

Edy berjanji tidak akan melakukan penghakiman secara sepihak bila ditemukan bus AKAP yang berhenti di pinggir jalan.

Petugas lebih dulu menyelidikinya apakah mereka berhenti karena sebelumnya diminta putar balik atau memang berniat mengangkut penumpang.

Masih Membandel saat PSBB, Ada 28 Ruko di Sawah Besar Disegel Petugas Satpol PP

Sejauh ini, kata dia, petugas telah memantau berbagai wilayah di Jakarta seperti Grogol, Kalideres, Lebak Bulus dan sebagainya.

Namun katanya, petugas belum menemukan adanya bus AKAP yang parkir di pinggir jalan ataupun mengangkut pemudik di jalan raya.

“Untuk lokasi-lokasi yang rawan menjadi terminal bayangan tentu kami awasi. Barusan saja, saya menyisir dan sejauh ini belum ditemukan,” ujarnya.

Meninggal di Becak Saat Menuju RSUD Kota Tangerang, Begini Potret Kemiskinan Nenek Ainah


Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menutup sementara layanan terminal untuk bus AKAP mulai Jumat (24/4/2020).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang pulang ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona (Covid-19) memakai angkutan bus AKAP.

Penutupan layanan bus ini mengacu pada dua payung hukum. Di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemudian Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi. 

Koordininasi dengan Daerah

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan daerah-daerah penyangga yang ada di Ibu Kota terkait larangan mudik bagi warga Jakarta ke kampung halamannya.

Adapun transportasi darat, laut, udara dan kereta api dilarang mengangkut penumpang untuk pulang ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona (Covid-19) mulai Jumat (24/4/2020) sampai Minggu (31/5/2020) mendatang.

Hal ini dilakukan untuk menghindar penularan virus, dari Jakarta yang merupakan zona merah Covid-19 ke daerah-daerah yang ada di Indonesia.

“Tentu kami berkolaborasi dengan daerah penyangga seperti Kota Bekasi, Kota Depok dan Tangerang Selatan untuk membantu pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang keluar-masuk Jakarta,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta Edy Sufa’at pada Jumat (24/4/2020).

 Benarkah ATM Jadi Tempat Tertinggi Penularan Virus Corona? Hirup Uap Air Panas Dapat Bunuh Covid-19?

 BREAKING NEWS: Negara Bagian AS Resmi Gugat China Pengadilan, Pemerintahan Komunis Dinilai Berbohong

 BREAKING NEWS: Dokter Gigi Stres karena Virus Corona Bantai 23 Orang di Kanada, Klinik Gigi Ditutup

Edy mengatakan, pihaknya turut membangun sebuah posko di daerah perbatasan dengan daerah lain.

Untuk perbatasan dengan Kota Bekasi, pihaknya membangun posko di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Sedangkan untuk perbatasan dengan Kota Depok, posko dibangun di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara perbatasan dengan Kota Tangerang Selatan, posko dibangun di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

“Kebijakan PSBB tidak lepas dari kegiatan larangan mudik dikarenakan PSBB DKI Jakarta diperpanjang sampai 22 Mei 2020 mendatang,” jelasnya.

 Jeritan Pilu Pengusaha Restoran di Halim saat Pandemi, 12 Hari Buka Dagangan Hanya Laku Rp 90.000

Larangan mudik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu yang menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta adalah mudiknya warga memakai angkutan umum seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Jadi untuk AKAP-nya tidak boleh beroperasi, sehingga tidak ada pemberangkatan bus AKAP dari terminal,” ucapnya.

Selain berkoordinasi dengan dinas di daerah penyangga, kata dia, DKI juga bersinergi dengan Polda Metro Jaya dari sisi penegakan hukum.

 Ricuh Dana Bansos Dipotong, Ketua RT Bingung Warga yang Harusnya Menerima Tak Disetujui Pemkot Depok

Dari koordinasi itu dijelaskan, bahwa titik angkutan darat yang menjadi prioritas adalah tol Jakarta-Cikampek.

“Kami koordinasi dengan Polda di titik gerbang tol (GT) Cikarang Barat III dan GT Cibitung KM 26. Nah itu nanti personilnya masing-masing empat orang per titik per shift jadi totalnya ada 3 shift,” ungkapnya.

Warga Jakarta Curi Start Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara itu, sebanyak 114.090 warga Jakarta telah ‘mencuri’ start untuk pulang ke kampung halamannya memakai bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Mereka bertolak ke berbagai daerah di Indonesia sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai Kamis, 23 April 2020 atau dalam kurun waktu 1 bulan lebih sepekan.

Mereka lebih dulu pulang ke kampung halaman seperti ke Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera, Pulau Jawa lainnya dan sebagainya, sebelum pemberlakuan larangan mudik dimulai.

Adapun larangan mudik itu berlaku sejak Jumat 24 April sampai Minggu 31 Mei 2020 mendatang.

Larangan mudik ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Seluruh penumpang itu berangkat dari empat terminal, yaitu Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Susilo Dewanto pada Jumat (24/4/2020).

Susilo merinci, untuk keberangkatan penumpang di Terminal Pulogebang Jakarta Timur mencapai 48.007 orang dan Terminal Kalideres Jakarta Barat 20.449 orang.

Kemudian Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur ada 39.807 orang dan Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara 6.227 orang.

Dengan demikian, bila ditotal jumlah keberangkatan penumpang dari 16 Maret sampai 23 April 2020 mencapai 114.090 orang.

Angka ini, kata dia, mengalami peningkatan dibanding periode 1 Januari-15 Maret atau selama 2,5 bulan.

Dari periode 1 Januari-15 Maret, jumlah penumpang bus AKAP dari empat terminal itu mencapai 101.285 orang.

“Mulai 16 Maret-23 April banyak orang-orang yang menuju kampung karena ada sesuatu hal (terutama saat Ramadan),” ujarnya.

Meski demikian, jumlah penumpang yang datang dari berbagai daerah ke Jakarta justru lebih tinggi.

Berdasarkan pendataannya, dari 16 Maret sampai 23 April tercatat ada 116.995 penumpang.

Rinciannya, penumpang yang datang di Terminal Pulogebang ada 20.265 orang, Terminal Kalideres ada 12.323 orang, Terminal Kampung Rambutan ada 77.781 orang dan Terminal Tanjung Priok ada 6.626 orang.

Secara keseluruhan, bila ditotal aktivitas penumpang yang datang dan keluar Jakarta di empat terminal itu mencapai 126.085 orang. (faf)

Sanksi Larangan Mudik Baru Diterapkan 7 Mei, 1 Tahun Penjara atau Denda Rp 100 Juta Bagi Pelanggar

Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi larangan mudik Lebaran 2020 pada masa pagebluk corona (Covid-19).

Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis jelas bahwa larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

 Larangan Mudik Lebaran, Pemprov DKI Mulai Tutup Sementara Layanan Bus AKAP di Terminal

 Hendak Mudik, 700 Kendaraan Disuruh Putar Balik oleh Polisi dan Jasa Marga di Tol Jakarta Cikampek

Sementara itu, batas waktu pelaksanaan larangan mudik dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.

Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulan ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Sejumlah kendaraan terpaksa putar balik oleh pihak kepolisian dan Jasa Marga, di Tol Jakarta-Cikampek, pada Jumat (24/4/2020).
Sejumlah kendaraan terpaksa putar balik oleh pihak kepolisian dan Jasa Marga, di Tol Jakarta-Cikampek, pada Jumat (24/4/2020). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

" Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

 Kemenhub masih Izinkan Penerbangan Domestik Beroperasi Sampai 24 April 2020

Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020, atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan, bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian.

Bahkan, bukan tidak mungkin bahwa polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.

 Serunya Ruang Isolasi RSUD Blambangan, Perawat Berjoget Diiringi Musik India Hibur Pasein Covid-19

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.

Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingin keluar dari Jakarta, tetapi diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari 1.000 kendaraan yang diminta putar balik oleh jajarannya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta, baik melalui pintu tol Bitung ke arah Merak maupun pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.

 7 Mobil Mewah Menginap 3 Bulan di Bandara Hingga Tarif Parkir Rp 200 Juta, Diduga Hasil Penggelapan

"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.

Jenis Kendaraan Boleh Beroperasi

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan ini ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut kebijakan mengenai larangan mudik pada tahun ini ditengah pagebluk corona.

 Perayaan Hari Bumi, Happiness Festival 2020 Ajak Selamatkan Bumi dengan Mulai dari Diri Sendiri

Adanya Permenhub tersebut akan mengatur larangan sementara bagi semua saranan transportasi pada musim mudik Lebaran tahun 2020.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan pengaturan transportasi berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

 7 Mobil Mewah Menginap 3 Bulan di Bandara Hingga Tarif Parkir Rp 200 Juta, Diduga Hasil Penggelapan

Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu-lalang tanpa dilarang.

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah ;

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

- Kendaraan dinas operasional berplat dinas,

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, - Kendaraan pemadam kebakaran,

- Ambulans dan mobil jenazah,

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang. (faf/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020",  

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved