Virus Corona

Larangan Mudik Lebaran, Pemprov DKI Mulai Tutup Sementara Layanan Bus AKAP di Terminal

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menutup sementara layanan terminal untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), mulai Jumat (24/4/2020).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Suasana loket penjualan tiket bus Terminal Lintas Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menutup sementara layanan terminal untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), mulai Jumat (24/4/2020).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang pulang ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19, memakai angkutan bus AKAP.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta Edy Sufa’at mengatakan, penutupan layanan bus ini mengacu pada dua payung hukum.

27 Mahasiswa STT Bethel Indonesia Dibawa ke RS Darurat Covid-19, Dinkes Bilang Semuanya Positif

Yakni, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemudian, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.

Meski layanan bus AKAP ditutup sementara, Edy memastikan layanan transportasi untuk kendaraan umum lainnya tetap dibuka, seperti angkutan kota (angkot), Transjakarta, dan sebagainya.

Dari 1.900 Napi yang Dibebaskan, Kanwilkumham DKI Pastikan Cuma 1 Orang yang Berulah Lagi

Hanya, jam operasionalnya dibatasi menjadi 12 jam, pada pukul 06.00-18.00.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan beberapa (kepala) terminal."

"Bus AKAP itu sudah dilakukan pembatasan di terminal untuk angkutan AKAP."

Pemerintah Larang Mudik, 205 Ribu Tiket Dibatalkan Calon Penumpang Kereta

"Jadi bukan ditutup ya terminalnya, hanya untuk AKAP-nya saja tidak boleh beroperasi,” ujar Edy saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2020).

Menurutnya, berdasarkan instruksi Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, petugas di lapangan harus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional bus AKAP.

Hal ini dilakukan untuk menjalankan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun

“Kalau instruksinya Pak Kadis bahwa sesuai Permenhub Nomor 25 tahun 2020, bahwasanya kan semua operasional antar-kota kemudian pesawat."

"Kereta api dan kapal itu kan yang mengangkut penumpang tidak diperbolehkan ya,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved