Virus Corona

Larangan Mudik Lebaran, Pemprov DKI Mulai Tutup Sementara Layanan Bus AKAP di Terminal

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menutup sementara layanan terminal untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), mulai Jumat (24/4/2020).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Suasana loket penjualan tiket bus Terminal Lintas Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Namun, Edy tak mengetahui apakah loket-loket perusahaan otobus (PO) bus tersebut ditutup atau tidak.

Beberapa PO dikabarkan ada yang tetap membuka loket untuk layanan pengembalian uang bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket pergi.

“Mungkin masih ada yang buka (loket), untuk yang refund (pengembalian duit)."

Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi

"Kalau itu belum saya cek detail lagi, karena tadi saya baru ngecek secara operasionalnya,” paparnya.

“Jadi, kalau masalah tiketnya saya belum detail, tapi tadi baru sekilas bahwa untuk refund bisa online atau di tempat."

"Saya belum dapat informasi lebih lanjut,” tambahnya.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 960 Pasien Sembuh, 7.775 Orang Positif, 647 Meninggal

Berdasarkan data yang diterima dari website ppid.jakarta.go.id, jumlah terminal di Jakarta mencapai 24 unit.

Terminal yang melayani bus AKAP seperti Terminal Rambutan Jakarta Timur, Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan, Terminal Pulogadung Jakarta Timur, Terminal Pulogebang Jakarta Timur, dan Terminal Kalideres Jakarta Barat.

Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, karena adanya pandemi Covid-19.

 Satpol PP Bubarkan Pedagang Pasar Malam di Cengkareng yang Nekat Berjualan Saat PSBB

Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.

 Tinjau Penerapan PSBB di Tangerang Raya, Gubernur Banten: Masyarakat Sadar Kesehatan

Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap."

"Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."

 Survei SMRC Sebut 41 Persen Warga Nilai Pemerintah Lambat Atasi Covid-19, Mardani Ali Sera Setuju

"Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.

Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.

Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved