PSBB Jakarta

Masih Membandel saat PSBB, Ada 28 Ruko di Sawah Besar Disegel Petugas Satpol PP

Petugas Satpol PP Kota Jakarta Pusat melakukan monitoring kepatuhan masyarakat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Petugas Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dilarang PSBB namun tetap membuka usahanya. Jumat (24/4). 

WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR - Petugas Satpol PP Kota Jakarta Pusat melakukan monitoring kepatuhan masyarakat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua setelah dilakukan perpanjangan dimulai Jumat (24/4).

Kali ini petugas melakukan pemantauan kepatuhan di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Mereka yang melanggar diberikan surat teguran hingga pendataan indentitas pelanggar, bahkan ada beberapa diantaranya disegel.

Petugas Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dilarang PSBB namun tetap membuka usahanya.  Jumat (24/4).
Petugas Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dilarang PSBB namun tetap membuka usahanya. Jumat (24/4). (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Pantauan Wartakotalive.com petugas yang tiba di lokasi, langsung melakukan pengecekan beberapa kios yang masih buka, sebab masih banyak warga yang mendatangi Harco Mangga Dua, meski beberapa ruko tutup.

Beberapa ruko yang kedepatan masih buka terpaksa diberikan surat teguran melanggar, dan pemilik dilakukan pendataan.

Mereka pun juga dihimbau untuk menutup sementara selama PSBB berlangsung.

Surat teguran ditempel di ruko oleh petugas Satpol PP saat melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dilarang PSBB namun tetap membuka usahanya, Jumat (24/4).
Surat teguran ditempel di ruko oleh petugas Satpol PP saat melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dilarang PSBB namun tetap membuka usahanya, Jumat (24/4). (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Tak hanya memberikan surat teguran beberapa ruko yang telah dilakukan teguran sebelumnya dan kedapatan masih buka pun juga dilakukan penyegelan sementara dan tak di izinkan buka selama PSBB berlangsung.

Selain ruko beberapa tempat kuliner yang melanggar pun juga diberikan surat teguran oleh petugas satpol pp, sebab ditempat kuliner tersebut, pemilik masih menyedikan kursi dan bangku, meski mereka beralasan hanya melakukan take away.

Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan jika giat yang dilakukan ini untuk memonitor kepatuhan masyarakat di PSBB tahap kedua setelah dilakukan perpanjangan.

Untuk itu di PSBB tahap kedua kali ini pihaknya tak lagi melakukan himbauan saja tapi juga berupa surat teguran dan penyegelan bagi ruko yang membandel.

Petugas Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dilarang PSBB namun tetap membuka usahanya. Jumat (24/4).
Petugas Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dilarang PSBB namun tetap membuka usahanya. Jumat (24/4). (Warta Kota/Joko Supriyanto)

"Jadi PSBB kedua ini kami melakukan semacam teguran berupa surat teguran tertulis daripada diluar dari 11 kategori usaha yang diperbolehkan buka saat PSBB," kata Gatra Pratama Putra, Jumat (24/4/2020).

Dikatakan Gatra, jika pihaknya tak hanya memantau kepatuhan tempat usaha melainkan juga kepatuhan physikal distancing masyarakat serta penerapan pengunaan masker diluar rumah, mereka yang tidak memakai masker pun juga diberikan teguran.

Dari hasil pemantauan, Gatra menyebut jika ada 120 tenant yang diberikan teguran oleh petugas, dan 28 ruko yang dilakukan penyegelan karena tetap membuka usahanya meski sudah dilakukan teguran.

"Mereka kebanyakan masih buka rata-rata diluar jenis usaha yang memang tidak di izinkan dan kedua pelanggaran yang secara tidak disadari seperti physikal distancing," katanya.

Sedangkan Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga mengatakan jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang tetap melanggar aturan, sebab mereka telah diberikan surat teguran.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved