PSBB Bodebek
PSBB Kota Bekasi, Usaha Kuliner Dilarang Layani Makan di Tempat, Warteg dan Pecel Lele Diantaranya
Dalam aturan PSBB, usaha kuliner dilarang melayani makan ditempat saat penerapan PSBB. Usaha kuliner seperti restoran atau rumah bahkan hingga warteg,
Penulis: Muhammad Azzam |
"Diberlakukan PSBB besok, kita akan lakukan lebih tegas lagi namun humanis sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada warga dan berdampak pada upaya percepatan pencegahan penyebaran virus Corona," kata Wijonarko, di Mapolrestro Bekasi Kota, pada Selasa (14/4/2020).
Wijonarko menjelaskan pihaknya lebih mengedepankan sosialiasikan dan imbauan kepada warga agar mematuhi aturan PSBB.
Hal itu dilakukan agar timbul kesadaran dan kepedulian warga dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini.
"Tentu juga kita secara bertahap ya, kita lakukan himbauan secara terus menerus sehingga warga ada kesadaran, kepedulian," ucapnya.
Akan tetapi, jika itu tidak bisa maka pihak Polres Metro Bekasi Kota bakal menindak sesyau ketentuan hukum yang berlaku.
"Mana kala memang itu tidak bisa ya tentunya kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," jelas dia.
Dalam undang-undang itu pelanggar PSBB akan dikenakan bisa dipidana satu tahun penjara dan atau denda Rp1 juta.
"Tapi itu jalan terakhir jika memang warga tak mengindahkan himbauan dan arahan petugas," imbuh dia.
Wijonarko menambahkan bahwa akan ada 31 check poin untuk pemeriksaan di akses masuk Kota Bekasi saat PSBB.
Selain area perbatasan di jalan yang ditempatkan personil, Wijonarko melanjutkan area stasiun dan terminal
juga akan tempatkan personel kepolisian.
Stasiun yang bakal dilakukan penjagaan personil ialah Stasiun Bekasi, Stasiun Bekasi Timur, dan Stasiun Kranji. Sedangkan terminal ialah Teriminal Induk Bekasi di Jalan Insinyur Juanda, Bekasi Timur.
"Pelaksanaannya kita maksimal atau perioritaskan pada pagi hari, pukul 06.00 sampai 18.00 WIB," tutunya.
Motor pribadi boleh angkut penumpang
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan motor pribadi mengangkut penumpang pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Kota Bekasi yang dimulai Rabu (15/4/2020) besok.
Meksipun diperbolehkan, pengguna sepeda motor pribadi dalam hal ini bukan ojek online harus menjalankan sejumlah kewajiban agar tetap bisa mengangkut penumpang.
Sejumlah kewajiban itu dijelaskan pada Peraturan Wali Kota Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
• Uji Coba PSBB Kota Bekasi di Dua Lokasi, Masih Banyak yang Melanggar, Polisi Siapkan 31 Check Point
• Jelang PSBB Tangerang Raya, Kasus Covid-19 Kabupaten Tangerang Naik jadi 44 Positif dan 15 Meninggal
• Begini Nasib Pengendara Motor Tak Pakai Masker Saat PSBB Berlaku di Kota Depok
Di dalam Perwal itu ada Pasal 18 tentang Pembatasan Moda Transportasi untuk pergerakan orang dan barang pada pasal 18.
Di ayat 5 dijelaskan secara rinci kewajiban yang harus dipenuhi para pengguna motor pribadi saat mengangkut penumpang.
Di antaranya adalah:
1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktifitas lain yang diperbolehkan saat PSBB
2. Melakukan disinfeksi kendaraan atau atribut setelah selesai digunakan.
3. Menggunakan masker dan sarung tangan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ojek online
Sementara untuk ojek online atau ojol, dalam aturan PSBB Kota Bekasi tidak diperbolehkan membawa penumpang. Mereka hanya boleh membawa barang dan pesan antar makanan.
"Sesuai aturan Menkes bahwa Ojol dilarang bawa penumpang, karena tujuannya untuk memutus rantai penularan Covid-19," kata Sekretaris Dishub Kota Bekasi Enung Nurholis, Selasa (14/4/2020).
Enung menerangkan aturan yang dijalankan itu sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi.
"Iya di dalam Perwalnya seperti itu ojol dilarang angkut penumpang, kalau motor pribadi boleh tentunya ada syarat kewajiban juga seperti pakai masker, bersihkan motor dan lainnya," imbuh dia.
Ikut Jakarta dan Permenkes
Sebelumnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa ojol dilarang mengangkut penumpang saat penerapan PSBB Kota Bekasi yang berlaku mulai Rabu (15/4/2020).
"Ojol kita ikut DKI dulu, itu juga kan sesuai Permenkes," kata Rahmat kepada awak media di Stadion Patriot Candrabaga, pada Senin (13/4/2020).
Terkait adanya aturan Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan oleh Luhut Luhut Binsar Panjaitan yang membolehkan ojol mengangkut penumpang, dengan sejumlah ketentuan.
Rahmat mengaku belum membaca aturan tersebut.
Dirinya tetap akan menerapan aturan bahwa ojol dilarang angkut penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut barang dan makanan.
• Dijatuhi Vonis Hakim Berbeda, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Hukuman Galih Ginanjar Dkk
"Ngga, walapun katanya ada dari (aturan) Kemenhub, saya belum baca juga itu. Tapi kita lihat dulu, kalau aturan kita tidak boleh ojol (angkut penumpang)," beber dia.
Rahmat kembali menegaskan aturan PSBB mengikuti Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) maupun aturan DKI Jakarta.
Dirinya menyayangkan jika adanya dualisme aturan terkait aturan ojol saat PSBB. Hal itu tentunya membuat bingung warga.
"Ngga ada perbedaan signifikan aturan PSBB, hanya tinggal dualisme tadi itu, yang ojol bisa itu. Padahal ini sama, ini menteri, ini menteri harusnya satu biar di bawah ngga (bingung)," papar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• BREAKING NEWS: Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan; 3. menggunakan masker dan sarung tangan;
• Kurniawan Dwi Yulianto Unggah Foto Bareng Ratu Tisha: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Pengorbanan Ibu
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit
Sementara itu, dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa: Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.
Aturan itu hanya berisi ketentuan umum bahwa transportasi yang mengangkut penumpang harus ada pembatasan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.
Uji coba PSBB Kota Bekasi
Sementara itu, hari ini, Selasa (14/4/2020), petugas gabungan melakukan uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
Uji coba dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan uji coba itu dilakukan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria yang yang akses menuju Pulogadung, Jakarta Timur.
• Mahasiswa President University Buat APD untuk Disumbangkan ke Rumah Sakit
• 6 Kecamatan di Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar Diterapkan
• 802 Personil Kepolisian Disebar ke 31 Titik Check Poin Kota Bekasi Saat PSBB Berlangsung
Kemudian lokasi kedua di Jalan Jatiwaringi, Pondok Gede atau Jembatan Tol Jatiwaringin.
"Puluhan personil gabungan dikerahkan di kedua lokasi. Ini sebagai uji coba sebelum besok diterapkan PSBB," kata Erna kepada Wartakotalive.com, pada Selasa (14/4/2020).
Erna menuturkan uji coba dilakukan dengan mengingatkan pengemudi kendaraan pribadi, angkot, dan sepeda motor untuk menjalankan sesuai dengan aturan dan dianjurkan Pemerintah Koya Bekasi.
Pengendara yang tidak memakai masker, kemudian yang melebihi kapasitas penumpang bagi angkutan umum dan selalu jaga jarak.
"Kita imbau pengguna jalan aturan PSBB, kita juga sosialisasikan agar selalu pakai masker dan jangan keluar rumah jika tidak ada hal yang penting," imbuh dia.
Erna berharap selama penerapan PSBB masyarakat mematuhi aturan pemerintah agar dapat memutus mata rantai penyebaran Corona atau Covid-19.
"Tadi saat uji coba masih banyak ditemukan warga pengendara yang tak mematuhi aturan dan anjuran. Semoga besok agar menjalankan aturan dengan baik," ucap Erna.
31 Check Point
Sementara Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa ada 31 titik penyekatan atau check poin.
Titik itu yang berbatasan dengan wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor dan Depok.
"Nanti kita jaga dan tempatkan personil bersama Dishub dan lainnya. Kita periksa sesuai aturan PSBB," kata dia.
Saat pelaksanaan PSBB besok Rabu (15/4/2020), Ojo meminta anggotanya tetap humanis dalam menegakkan aturan PSBB.
Proses pemeriksaan juga wajib memperhatikan protokol kesehatan dengan jaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun maupun hand sanitizer.
"Diharapkan saat penerapan PSBB semua dapat berjalan lancar dan masyarakat diminta ikuti arahan dan taati aturan," papar dia.