PSBB Bodebek

PSBB Kota Bekasi, Usaha Kuliner Dilarang Layani Makan di Tempat, Warteg dan Pecel Lele Diantaranya

Dalam aturan PSBB, usaha kuliner dilarang melayani makan ditempat saat penerapan PSBB. Usaha kuliner seperti restoran atau rumah bahkan hingga warteg,

Penulis: Muhammad Azzam |
Istimewa
ILUSTRASI Industri Kecil Menengah (IKM) kuliner. 

Tri berharap selama dua pekan kedepan masyarakat mematuhi aturan PSBB yang diterapkan. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

 Antisipasi Gejolak Sosial, Bupati Bekasi Minta Tiap Desa Siapkan Lumbung Pangan

"Tolong patuhi, kita juga telah siapkan bantuan sosial. Untuk hari kita mulai distribusikan 20 ribu, nanti juga dari Provinsi Jawa Barat," papar dia. (MAZ)

PSBB Kota Bekasi, Pasar Tradisional dan Tempat Usaha Wajib Tutup Pukul 18.00 WIB, Mal Pukul 20.00

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi mulai berlaku Rabu (14/4/2020) besok.

Terkait hal itu, jam operasional pasar tradisional, swalayan, serta usaha lainnya di Kota Bekasi pun dibatasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Kariman mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/2579/Disperindag.Dag tentang pembatasan jam operasional kegiatan usah perdagangan dan jasa di Kota Bekasi saat PSBB.

 Mereka yang Menjadi Orang Kaya Baru Berkat Pandemi Virus Corona, Pemilik Zoom Salah Satunya

 Gubernur Anies: Wabah Covid-19 Sebuah Peringatan yang Luar Biasa untuk Manusia, Ini Hikmahnya

Dalam surat edaran itu, usaha perdagangan dan jasa dibatasi jam opersionalnya. Diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB.

"Jam operasional ini tidak berlaku untuk usaha di bidang kesehatan, untuk kuliner juga sama tapi jelasnya Disparbud (Dinas Pariwisata dan Budaya) yang atur," ujar Kariman kepada Wartakotalive.com, Selasa (14/4/2020).

Ia menjelaskan, di dalam kebijakan pembatasan jam operasional itu juga termasuk pasar tradisional dan pasar swasta, hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 hingha 18.00 WIB.

"Jadi saat PSBB, pasar-pasar yang biasanya beroperasi di atas pukul 18.00 WIB tidak diperbolehkan lagi, karena ini untuk mendukung program mengurangi penyebaran wabah Covd-19 yang begitu cepat," beber dia.

Sedangkan untuk jam operasional mal dan swalayan diperbolehkan buku mulai pukul 09.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Swalayan ini seperti Alfamart Indomaret dan sejenisnya, jam 8 malam wajib sudah tutup," kata dia.

 Besok PSBB di Kota Bekasi Mulai Diberlakukan, Pelanggar Tak Langsung Dipidana

 PSBB Kota Bekasi, Motor Pribadi Boleh Angkut Penumpang Asal Penuhi Syarat Ini, Ojol Tetap Dilarang

Sanksi diberlakukan bertahap

Sebelumnya diberitakan, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi bakal dimulai pada Rabu (15/4/2020) besok. Untuk itu warga diminta mentaati semua aturan yang berlaku.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB dilakukan secara bertahap.

Pelanggar PSBB tidak langsung dikenakan pidana, tetapi dimulai himbauan, peringatan baru terakhir pidana.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved