Virus Corona Jabodetabek

Besok PSBB di Kota Bekasi Mulai Diberlakukan, Pelanggar Tak Langsung Dipidana

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi bakal dimulai pada Rabu (15/4/2020) besok.

Penulis: Muhammad Azzam |
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko. 

WARTAKOTALIVE, BEKASI - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi bakal dimulai pada Rabu (15/4/2020) besok.

Untuk itu warga diminta menaati semua aturan yang berlaku.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB dilakukan secara bertahap.

1.403 Buruh Tangerang Selatan Kena PHK Akibat Covid-19, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ogah Komentar

Pelanggar PSBB tidak langsung dikenakan pidana, tetapi dimulai imbauan, peringatan, dan baru terakhir pidana.

"Diberlakukan PSBB besok, kita akan lakukan lebih tegas lagi namun humanis."

"Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada warga."

DAFTAR Kementerian dan Lembaga yang Anggarannya Dipotong Demi Perangi Covid-19, KPK Termasuk

"Dan berdampak pada upaya percepatan pencegahan penyebaran Virus Corona," kata Wijonarko di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (14/4/2020).

Wijonkarko menjelaskan, pihaknya lebih mengedepankan sosialiasi dan imbauan kepada warga agar mematuhi aturan PSBB.

Hal itu dilakukan agar timbul kesadaran dan kepedulian warga dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Tambah Dua, Ini Daftar 28 Dokter Indonesia yang Meninggal karena Terpapar Covid-19

"Tentu juga kita secara bertahap ya, kita lakukan imbauan secara terus-menerus sehingga warga ada kesadaran, kepedulian," ucapnya.

Akan tetapi, jika itu tidak bisa, maka pihak Polres Metro Bekasi Kota bakal menindak sesuai ketentuan hukum.

"Mana kala memang itu tidak bisa, ya tentunya kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 380 Pasien Sembuh, 4.557 Orang Positif, 399 Meninggal

"Yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," jelasnya.

Dalam undang-undang itu, pelanggar PSBB bisa dipidana satu tahun penjara dan atau denda Rp 1 juta.

"Tapi itu jalan terakhir jika memang warga tak mengindahkan imbauan dan arahan petugas," imbuh dia.

Puluhan Penjual Hape di PGC Masih Buka, Camat Kramat Jati: Bagaimana Penyebaran Covid-19 Bisa Putus?

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved