Virus Corona

DAFTAR Kementerian dan Lembaga yang Anggarannya Dipotong Demi Perangi Covid-19, KPK Termasuk

Ketua KPK Firli Bahuri menungkapkan, gaji pegawai tak terpotong meski Presiden Jokowi memangkas anggaran lembaga anti-rasuah itu.

AFP PHOTO/CENTERS FOR DISEASE CONTROL AND PREVENTION/ALISSA ECKERT/HANDOUT
Ilustrasi COVID-19 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menungkapkan, gaji pegawai tak terpotong meski Presiden Jokowi memangkas anggaran lembaga anti-rasuah itu.

Presiden Jokowi memangkas anggaran KPK sebanyak Rp 62,6 miliar, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.

"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Pasar Jaya Bantah Ada Uang Tunai Rp 150 Ribu dalam Bansos PSBB, Ini Isi Paketnya

Firli Bahuri mengatakan, pemangkasan anggaran itu tak berpengaruh pada kinerja dan hak keuangan pegawai KPK.

Karena, anggaran yang akan dipangkas merupakan anggaran pembangunan gedung rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).

"Sesuai laporan Sekjen KPK bahwa kita usulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal," kata Firli.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 3.842 Orang Positif, 286 Sembuh, 327 Meninggal

"Berupa rencana pembangunan gedung fungsional rupbasan KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp 50 miliar," kata dia.

Komisaris Jenderal Polisi itu menegaskan, pemangkasan anggaran ini bertujuan menyelamatkan masyarakat, karena anggaran yang dipangkas akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

"Karena sesungguhnya, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)."

Jadwal Pembagian Bansos di Jakarta Pusat, Mulai Besok Digelar

"Nah, untuk itulah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan Covid-19, dan ini menjadi prioritas utama pemerintah," tutur Firli Bahuri.

Presiden Jokowi mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19."

Ini Bahaya Keluarga Tetap Nekat Ikut Mandikan Jenazah Pasien Covid-19, Paling Aman Dikremasi

"Dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."

Begitulah isi pasal 1 Ayat 1 Perpres 54/2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.

Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur, anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun. Sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved