Virus Corona
DAFTAR Kementerian dan Lembaga yang Anggarannya Dipotong Demi Perangi Covid-19, KPK Termasuk
Ketua KPK Firli Bahuri menungkapkan, gaji pegawai tak terpotong meski Presiden Jokowi memangkas anggaran lembaga anti-rasuah itu.
15. Komisi Pemilihan Umum dari semula Rp 2,159 triliun menjadi Rp1,879 triliun (berkurang Rp 279,6 miliar);
16. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dari semula Rp 2,039 triliun menjadi Rp 1,636 triliun (berkurang Rp 403,56 miliar);
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula Rp 922,575 miliar menjadi Rp 859,975 (berkurang Rp 62,6 miliar);
18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari semula Rp 700,646 miliar menjadi Rp 679,814 (berkurang Rp 20,832 miliar);
19. Badan Pengawas Pemilihan umum dari semula Rp 2,953 triliun menjadi Rp 1,573 triliun (berkurang Rp1,379 triliun);
20. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari semula Rp 216,998 miliar menjadi Rp 193,123 (berkurang Rp 23,874 miliar).
Sedangkan kementerian dan lemabaga yang anggarannya ditambah adalah:
1. Kementerian Kesehatan dari Rp 57,399 triliun menjadi Rp 76,545 triliun (bertambah Rp 19,145 triliun);
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp 36,301 triliun menjadi Rp 70,718 triliun (bertambah Rp 34,416 triliun);
3. Belanja pemerintah pusat dari Rp 1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp 167,623 triliun).
Sedangkan kementerian dan lembaga yang anggarannya tetap adalah:
- Badan Ekonomi Kreatif tetap Rp 889,661 miliar.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), anggaran belanja pemerintah pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja:
a. Kesehatan;
b. Jaring pengaman sosial;
c. Pemulihan perekonomian. (Ilham Rian Pratama/Glery Lazuardi)