Polisi Gadungan

Polisi Gadungan Berpangkat AKP Ditangkap di Tambun Bekasi, Kerugian Korban Mencapai Rp 86 juta

Seorang laki-laki, Widadi (59) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, pasca menipu sejumlah orang dengan dalih sebagai anggota Polri berpangkat AKP.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra
POLISI GADUNGAN - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat konferensi pers di Polsek Tambun, Senin (15/9/2025) siang. Widadi (59) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi setelah ketahuan menipu sejumlah orang dengan dalih sebagai anggota Polri berpangkat AKP. 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBUN SELATAN - Seorang laki-laki bernama Widadi (59) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi pasca menipu sejumlah orang dengan dalih sebagai anggota Polri berpangkat AKP.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan setelah ditangkap dan diperiksa, Widadi rupanya sudah beraksi menipu sejumlah orang sejak tahun 2013.

"Menipu sebagai anggota Polri Sejak tahun 2013, karena laporan awal dari pihak mengaku korban di tahun 2013, tapi Widadi mengaku dia polisi sejak tahun 2005," kata Mustofa saat konferensi pers di Polsek Tambun, Senin (15/9/2025) siang.

Mustofa menjelaskan hingga kini, pihaknya menerima ada tiga orang yang melaporkan ulah penipuan Widadi.

Penipuan yang dilaporkan diantaranya terkait membantu meloloskan tes CPNS, hingga menyelesaikan perkara atau kasus.

Tercatat sementara total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 86 juta.

Namun total kerugian dan jumlah korban diperkirakan bertambah, mengingat aksi yang dilakukan Widadi terkategori Polisi sudah berlangsung lama.

"Sementara ada tiga Laporan Polisi (LP) yang kami terima berkaitan dengan perbuatan Widadi, yaitu LP 13 Juli tahun 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Tambun, dan LP 14 September 2025 itu di Polsek Tambun, kerugian mencapai Rp 86 juta,"  jelasnya.

Mustofa menuturkan selama beraksi, Widadi kerap mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan atribut dan pangkat.

Baca juga: Komplotan Polisi Gadungan Sekap 2 Pemuda di Karawang, Diperas Rp 20 Juta, Dibuang di Pinggir Jalan

Selain itu ia juga mengenakan ID Card dengan tercantum NRP 66020787.

"Tersangka juga kerap menggunakan ID card anggota polri Polda Metro Jaya dengan pangkat AKP jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya," tuturnya.

Akibat perbuatan itu, Mustofa mengungkapkan Widadi terancam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan pasal 378 atau 372 KUHP.

"Bersangkutan terancam pasal pasal 378 atau 372 KUHP dan hukuman paling lama empat tahun," pungkasnya.

Sementara Widadi menyampaikan seluruh atribut Polri yang dimilikinya itu dibeli secara langsung di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kemudian seluruh atribut itu ia gunakan untuk melakukan penipuan kepada sejumlah orang.

"Saya dapat bikin itu (Atribut) di Pasar Senen, harganya Rp 300 ribuan udah semuanya," singkat Widadi. (M37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved