Polisi Gadungan

Polisi Gadungan Berpangkat AKP Dibekuk Polda Metro, Begini Cara Pelaku Tipu Korbannya

Polisi Gadungan Berpangkat AKP Dibekuk Polda Metro, Begini Cara Pelaku Tipu Korbannya

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Dibekuk Polda Metro, Begini Cara Pelaku Tipu Korbannya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang polisi gadungan kembali ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

Kali ini pelakunya Yuda Eka Pranata yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Hal tersebut kemudian membuat pelaku menipu korbannya.

Yuda beraksi dengan cara mengajak korban bertemu terlebih dahulu di sebuah rumah kontrakan. 

Saat bertemu korban di rumah kontrakan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan berpura-pura ingin membeli makan.

"Pada saat TKP di Bekasi ini dia mengajak korban ke kontrakannya," ujar Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Girindra, dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Taruna Akmil Anak Eks Dandim Jadi Korban Penipuan oleh Polisi Gadungan di Depok, Harta Warisan Ludes

"Kemudian meninggalkan korban di situ dia berpura-pura untuk membeli makan," sambungnya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi seperti itu sebanyak delapan kali di berbagai wilayah.

"Rata-rata yang jadi korban adalah masyarakat awam mayoritas adalah dari kalangan rekan-rekan ojek online," tutur dia.

Baca juga: Ini Pekerjaan Sesungguhnya Polisi Gadungan yang Minta Jatah THR ke Pemilik Toko di Duren Sawit

Yuda memutuskan untuk menjadi anggota polisi gadungan supaya mudah dipercaya korbannya.

Seragam yang dikenakannya pun dibeli pelaku di Pasar Senen, Jakarta Pusat seharga Rp150.000 sampai Rp200.000.

Lebih lanjut, Girindra mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan modus pencurian tersebut. 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana sampai empat tahun.

"Jangan mencoba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutur Girindra. (m31)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved