Polisi Gadungan

Polresta Bandara Soekarno Hatta Ringkus Tiga Polisi Gadungan yang Memeras PMI Ilegal

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Reza Pahlevi, mengatakan bahwa tiga pelaku ditangkap setelah berakdi pada Minggu (5/3/2023).

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Pelaku Pemerasan Terhadap PMI Ilegal 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang pelaku pemerasan.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Reza Pahlevi, mengatakan bahwa tiga pelaku ditangkap setelah berakdi pada Minggu (5/3/2023).

Tindak pindana pemerasan tersebut dilakukan oleh polisi gadungan yang beraksi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, yakni FF (21), IK (22) dan GEJ (34)," kata Reza saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (18/3/2023) .

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Polisi Gadungan yang Sekap dan Kuras Rekening Korbannya

Baca juga: VIDEO Modus Jadi Polisi Gadungan Gasak Motor dan Handphone, Empat Pelaku Ditangkap

Reza berujar bahwa dua dari tiga pelaku pemerasan tersebut berpura-pura menjadi anggota kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat menjalankan aksinya.

Korban yang menjadi sasaran pelaku adalah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat menuju Filipina.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menanyakan kelengkapan dokumen, karena para korban ini adalah calon pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural," ujar Reza.

"Untuk korban, jumlahnya ada tiga orang, mereka adalah AR (26), PB (24) dan R (22)," ucap Reza.

Dari hasil pengungkapan kasus pemerasan tersebut polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari tangan pelaku, berupa 1 pucuk senjata airsoft gun jenis pistol, satu unit kendaran roda 4 atau mobil Suzuki Ertiga, 3 unit telepon seluler, 2 buah tas selempang.

BERITA VIDEO: Inilah Motif Pelaku melakukan Aksi Mutilasi di Wilayah Tenjo

Sementara itu, para korban mengalami kerugian berupa telepon seluler, uang tunai, dokumen pribadi dan keberangkatan yang diambil oleh pelaku, dengan nominal sebesar Rp 8 juta.

Menurut Reza, senjata airsoft gun jenis pistol tersebut dilakukan para pelaku dalam melakukan ancaman kekerasan, guna melancarkan aksinya.

"Dari hasil kejahatan ini para pelaku merampas barang-barang milik korban berupa uang tunai, telepon seluler, dokumen perjalanan dan juga kartu identitas dengan kerugian Rp 8 juta," tuturnya. 

"Untuk senjata airsoft gun telah berhasil disita dari pelaku, namun untuk penggunaannya, tim penyidik masih menjalani pendalaman," terang Reza.

Akibat perbuatannya tersebut, ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 386 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dari hasil perbuatannya, masing-masing tersangka ini terancam hukuman sembilan tahun penjara," jelas Reza.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved