PSBB Bodebek
PSBB Kota Bekasi, Usaha Kuliner Dilarang Layani Makan di Tempat, Warteg dan Pecel Lele Diantaranya
Dalam aturan PSBB, usaha kuliner dilarang melayani makan ditempat saat penerapan PSBB. Usaha kuliner seperti restoran atau rumah bahkan hingga warteg,
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi berlaku pada Rabu (14/4/2020) hari ini.
Dalam aturan PSBB, usaha kuliner dilarang melayani makan ditempat saat penerapan PSBB.
Usaha kuliner seperti restoran atau rumah bahkan hingga warteg, pecel ayam, nasi goreng dan lainnya hanya boleh dibungkus atau pesan antar.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/ 2577-Parbud-Par tentang penutupan tempat hiburan malam dan usaha jasa pariwisata lainnya dalam memenuhi PSBB.
Terdapat aturan bagi restoran dan tempat makan membatasi jam operasional dan dilarang makan di tempat, mengutamakan pesan antar maupun drive thru.
"Tapi kalau waktu kami tidak membatasi untuk usaha kuliner kecil, kita fleksibel aja seperti nasi gorong, pecel ayam dan lain yang penting jangan makan ditempat," kata Tedy kepada Wartakota, pada Rabu (15/4/2020).

Tedy menerangkan larangan tidak melayani makan ditempat diberlakukan sepanjang hari selama dua pekan atau masa PSBB.
Saat proses melayani pesanan yang dibungkus, pemilik usaha kuliner juga harus menerapkan aturan physical distancing atau jaga jarak saat antre atau menunggu makanan selesai.
"Dilarang layani makan ditempat itu sepanjang waktu, kan Covid-19 engga liat siang atau malam. Dan diingat saat antre pesanan terapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta sediakan cuci tangan," ungkap dia.
Tedy menegaskan bakal memberikan sanksi terhadap pemilik usaha yang masih melayani makan ditempat saat penerapan PSBB.
Akan ada tim monitoring Disparbud dibantu petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI yang mengawasi terhadap usaha kuliner yang melanggar aturan tersebut.
"Kemarin juga ada aturannya soal ini, tapi SBB ini kita tegas, yang melanggar bisa peringatan lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha kuliner," imbuh dia.
Tedy mengungkapkan aturan terkait itu juga sudah disebar dan disosialisasikan ke seluruh usaha kuliner.
PSBB Bodetabek
usaha kuliner
usaha kuliner dilarang layani makan di tempat
warteg
warung pecel lele
restoran
Perhatian, Kota Bekasi Kembali Perpanjang PPKM Tahap Tiga Mulai dari 23 Februari 2021-8 Maret 2021 |
![]() |
---|
PPKM Mikro Kota Bekasi Difokuskan di Lima Kecamatan dengan Kasus Terbanyak, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kritik Penerapan PPKM Kabupaten Bekasi, Dinilai Tidak Efektif Tekan Kasus Covid-19 |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Daulat Kota Bekasi Sebagai Kota Terpatuh Terapkan 3M, Rahmat Effendi Balas Apresiasi |
![]() |
---|
Jokowi Berlakukan PPKM, Ruang ICU Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19 Kota Bekasi Justru Penuh |
![]() |
---|