PSBB Bodebek
PSBB Kota Bekasi, Usaha Kuliner Dilarang Layani Makan di Tempat, Warteg dan Pecel Lele Diantaranya
Dalam aturan PSBB, usaha kuliner dilarang melayani makan ditempat saat penerapan PSBB. Usaha kuliner seperti restoran atau rumah bahkan hingga warteg,
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi berlaku pada Rabu (14/4/2020) hari ini.
Dalam aturan PSBB, usaha kuliner dilarang melayani makan ditempat saat penerapan PSBB.
Usaha kuliner seperti restoran atau rumah bahkan hingga warteg, pecel ayam, nasi goreng dan lainnya hanya boleh dibungkus atau pesan antar.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/ 2577-Parbud-Par tentang penutupan tempat hiburan malam dan usaha jasa pariwisata lainnya dalam memenuhi PSBB.
Terdapat aturan bagi restoran dan tempat makan membatasi jam operasional dan dilarang makan di tempat, mengutamakan pesan antar maupun drive thru.
"Tapi kalau waktu kami tidak membatasi untuk usaha kuliner kecil, kita fleksibel aja seperti nasi gorong, pecel ayam dan lain yang penting jangan makan ditempat," kata Tedy kepada Wartakota, pada Rabu (15/4/2020).

Tedy menerangkan larangan tidak melayani makan ditempat diberlakukan sepanjang hari selama dua pekan atau masa PSBB.
Saat proses melayani pesanan yang dibungkus, pemilik usaha kuliner juga harus menerapkan aturan physical distancing atau jaga jarak saat antre atau menunggu makanan selesai.
"Dilarang layani makan ditempat itu sepanjang waktu, kan Covid-19 engga liat siang atau malam. Dan diingat saat antre pesanan terapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta sediakan cuci tangan," ungkap dia.
Tedy menegaskan bakal memberikan sanksi terhadap pemilik usaha yang masih melayani makan ditempat saat penerapan PSBB.
Akan ada tim monitoring Disparbud dibantu petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI yang mengawasi terhadap usaha kuliner yang melanggar aturan tersebut.
"Kemarin juga ada aturannya soal ini, tapi SBB ini kita tegas, yang melanggar bisa peringatan lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha kuliner," imbuh dia.
Tedy mengungkapkan aturan terkait itu juga sudah disebar dan disosialisasikan ke seluruh usaha kuliner.
Meskipun kondisi sulit, ia berharap para pelaku usaha kuliner ini mematuhi dan mendukung upaya pemerintah dalam menangani pencegahan Covid-19.
"Kami berharap semua mendukung, kan Covid-19 bisa diatasi kalau bersama kita atasi. Kalau kita disiplin menerapkan aturan PSBB, maka kita bisa cepat. Kalau kita memikirkan kita sendiri mah susah," ucapnya.
Terakhir, Tedy berharap agar pandemi Corona ini segera berakhir aehingga aktifitas bisa kembali normal.
"Kita utama begini harapan pertama pandemi corona segera berakhir, dengan begitu kita akan bekerja normal kembali. Yang penting ikuti aturan PSBB sengan baik dan kita ikuti protokol kesehatan," tandas Tedy. (MAZ)
Hari Pertama PSBB Kota Bekasi, Petugas Cek Penggunaan Masker dan Kapasitas Penumpang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi dimulai hari ini, Rabu (15/4/2020).
Pantauan Wartakota di Gerbang Tol Bekasi Barat, sejumlah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi.
Kendaraan yang keluar tol hendak masuk wilayah Kota Bekasi dilakukan pemeriksaan. Mulai dari jumlah penumpang maupun masker.

Terlihat ada sejumlah kendaraan yang penumpang dibagian depan disuruh berpindah ke bagian belakang sesuai komposisi physical distancing.
Sementara terlihat pengendara yang melebihi kapasitas diminta memutar balik kendaraannya.
Ada juga mereka yang tak mengenakan masker diberhentikan dan diperintahkan memakai masker.
• Terus Dimasaki Istri, Giring Ganesha Makin Cinta dengan Cynthia Riza
Pengendara yang tak memiliki masker untuk tahap awal PSBB ini diberikan masker.
Dalam penerapan PSBB di Tol Bekasi Barat hadir Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko dan Dandim 0507 Mayor Infantri Rama.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa Kota Bekasi mulai menerapkan PSBB hari pertama.
• Cuaca Rabu 15 April 2020 Jakarta Sebagian Cerah Berawan Siang, Waspadai Hujan Petir di Jaksel Sore
Dalam PSBB dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tak mengenakan masker dan melebih kapasitas penumpang.
"Kita ada 34 check poin di sejumlah wilayah perbatasan, kita lakukan pengetatan terhadap pergerakan orang dan kendaraan," kata Tri di lokasi.
Tri berharap selama dua pekan kedepan masyarakat mematuhi aturan PSBB yang diterapkan. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
• Antisipasi Gejolak Sosial, Bupati Bekasi Minta Tiap Desa Siapkan Lumbung Pangan
"Tolong patuhi, kita juga telah siapkan bantuan sosial. Untuk hari kita mulai distribusikan 20 ribu, nanti juga dari Provinsi Jawa Barat," papar dia. (MAZ)
PSBB Kota Bekasi, Pasar Tradisional dan Tempat Usaha Wajib Tutup Pukul 18.00 WIB, Mal Pukul 20.00
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi mulai berlaku Rabu (14/4/2020) besok.
Terkait hal itu, jam operasional pasar tradisional, swalayan, serta usaha lainnya di Kota Bekasi pun dibatasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Kariman mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/2579/Disperindag.Dag tentang pembatasan jam operasional kegiatan usah perdagangan dan jasa di Kota Bekasi saat PSBB.
• Mereka yang Menjadi Orang Kaya Baru Berkat Pandemi Virus Corona, Pemilik Zoom Salah Satunya
• Gubernur Anies: Wabah Covid-19 Sebuah Peringatan yang Luar Biasa untuk Manusia, Ini Hikmahnya
Dalam surat edaran itu, usaha perdagangan dan jasa dibatasi jam opersionalnya. Diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB.
"Jam operasional ini tidak berlaku untuk usaha di bidang kesehatan, untuk kuliner juga sama tapi jelasnya Disparbud (Dinas Pariwisata dan Budaya) yang atur," ujar Kariman kepada Wartakotalive.com, Selasa (14/4/2020).
Ia menjelaskan, di dalam kebijakan pembatasan jam operasional itu juga termasuk pasar tradisional dan pasar swasta, hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 hingha 18.00 WIB.
"Jadi saat PSBB, pasar-pasar yang biasanya beroperasi di atas pukul 18.00 WIB tidak diperbolehkan lagi, karena ini untuk mendukung program mengurangi penyebaran wabah Covd-19 yang begitu cepat," beber dia.
Sedangkan untuk jam operasional mal dan swalayan diperbolehkan buku mulai pukul 09.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Swalayan ini seperti Alfamart Indomaret dan sejenisnya, jam 8 malam wajib sudah tutup," kata dia.
• Besok PSBB di Kota Bekasi Mulai Diberlakukan, Pelanggar Tak Langsung Dipidana
• PSBB Kota Bekasi, Motor Pribadi Boleh Angkut Penumpang Asal Penuhi Syarat Ini, Ojol Tetap Dilarang
Sanksi diberlakukan bertahap
Sebelumnya diberitakan, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi bakal dimulai pada Rabu (15/4/2020) besok. Untuk itu warga diminta mentaati semua aturan yang berlaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB dilakukan secara bertahap.
Pelanggar PSBB tidak langsung dikenakan pidana, tetapi dimulai himbauan, peringatan baru terakhir pidana.
"Diberlakukan PSBB besok, kita akan lakukan lebih tegas lagi namun humanis sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada warga dan berdampak pada upaya percepatan pencegahan penyebaran virus Corona," kata Wijonarko, di Mapolrestro Bekasi Kota, pada Selasa (14/4/2020).
Wijonarko menjelaskan pihaknya lebih mengedepankan sosialiasikan dan imbauan kepada warga agar mematuhi aturan PSBB.
Hal itu dilakukan agar timbul kesadaran dan kepedulian warga dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini.
"Tentu juga kita secara bertahap ya, kita lakukan himbauan secara terus menerus sehingga warga ada kesadaran, kepedulian," ucapnya.
Akan tetapi, jika itu tidak bisa maka pihak Polres Metro Bekasi Kota bakal menindak sesyau ketentuan hukum yang berlaku.
"Mana kala memang itu tidak bisa ya tentunya kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," jelas dia.
Dalam undang-undang itu pelanggar PSBB akan dikenakan bisa dipidana satu tahun penjara dan atau denda Rp1 juta.
"Tapi itu jalan terakhir jika memang warga tak mengindahkan himbauan dan arahan petugas," imbuh dia.
Wijonarko menambahkan bahwa akan ada 31 check poin untuk pemeriksaan di akses masuk Kota Bekasi saat PSBB.
Selain area perbatasan di jalan yang ditempatkan personil, Wijonarko melanjutkan area stasiun dan terminal
juga akan tempatkan personel kepolisian.
Stasiun yang bakal dilakukan penjagaan personil ialah Stasiun Bekasi, Stasiun Bekasi Timur, dan Stasiun Kranji. Sedangkan terminal ialah Teriminal Induk Bekasi di Jalan Insinyur Juanda, Bekasi Timur.
"Pelaksanaannya kita maksimal atau perioritaskan pada pagi hari, pukul 06.00 sampai 18.00 WIB," tutunya.
Motor pribadi boleh angkut penumpang
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan motor pribadi mengangkut penumpang pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Kota Bekasi yang dimulai Rabu (15/4/2020) besok.
Meksipun diperbolehkan, pengguna sepeda motor pribadi dalam hal ini bukan ojek online harus menjalankan sejumlah kewajiban agar tetap bisa mengangkut penumpang.
Sejumlah kewajiban itu dijelaskan pada Peraturan Wali Kota Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
• Uji Coba PSBB Kota Bekasi di Dua Lokasi, Masih Banyak yang Melanggar, Polisi Siapkan 31 Check Point
• Jelang PSBB Tangerang Raya, Kasus Covid-19 Kabupaten Tangerang Naik jadi 44 Positif dan 15 Meninggal
• Begini Nasib Pengendara Motor Tak Pakai Masker Saat PSBB Berlaku di Kota Depok
Di dalam Perwal itu ada Pasal 18 tentang Pembatasan Moda Transportasi untuk pergerakan orang dan barang pada pasal 18.
Di ayat 5 dijelaskan secara rinci kewajiban yang harus dipenuhi para pengguna motor pribadi saat mengangkut penumpang.
Di antaranya adalah:
1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktifitas lain yang diperbolehkan saat PSBB
2. Melakukan disinfeksi kendaraan atau atribut setelah selesai digunakan.
3. Menggunakan masker dan sarung tangan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ojek online
Sementara untuk ojek online atau ojol, dalam aturan PSBB Kota Bekasi tidak diperbolehkan membawa penumpang. Mereka hanya boleh membawa barang dan pesan antar makanan.
"Sesuai aturan Menkes bahwa Ojol dilarang bawa penumpang, karena tujuannya untuk memutus rantai penularan Covid-19," kata Sekretaris Dishub Kota Bekasi Enung Nurholis, Selasa (14/4/2020).
Enung menerangkan aturan yang dijalankan itu sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi.
"Iya di dalam Perwalnya seperti itu ojol dilarang angkut penumpang, kalau motor pribadi boleh tentunya ada syarat kewajiban juga seperti pakai masker, bersihkan motor dan lainnya," imbuh dia.
Ikut Jakarta dan Permenkes
Sebelumnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa ojol dilarang mengangkut penumpang saat penerapan PSBB Kota Bekasi yang berlaku mulai Rabu (15/4/2020).
"Ojol kita ikut DKI dulu, itu juga kan sesuai Permenkes," kata Rahmat kepada awak media di Stadion Patriot Candrabaga, pada Senin (13/4/2020).
Terkait adanya aturan Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan oleh Luhut Luhut Binsar Panjaitan yang membolehkan ojol mengangkut penumpang, dengan sejumlah ketentuan.
Rahmat mengaku belum membaca aturan tersebut.
Dirinya tetap akan menerapan aturan bahwa ojol dilarang angkut penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut barang dan makanan.
• Dijatuhi Vonis Hakim Berbeda, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Hukuman Galih Ginanjar Dkk
"Ngga, walapun katanya ada dari (aturan) Kemenhub, saya belum baca juga itu. Tapi kita lihat dulu, kalau aturan kita tidak boleh ojol (angkut penumpang)," beber dia.
Rahmat kembali menegaskan aturan PSBB mengikuti Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) maupun aturan DKI Jakarta.
Dirinya menyayangkan jika adanya dualisme aturan terkait aturan ojol saat PSBB. Hal itu tentunya membuat bingung warga.
"Ngga ada perbedaan signifikan aturan PSBB, hanya tinggal dualisme tadi itu, yang ojol bisa itu. Padahal ini sama, ini menteri, ini menteri harusnya satu biar di bawah ngga (bingung)," papar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• BREAKING NEWS: Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan; 3. menggunakan masker dan sarung tangan;
• Kurniawan Dwi Yulianto Unggah Foto Bareng Ratu Tisha: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Pengorbanan Ibu
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit
Sementara itu, dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa: Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.
Aturan itu hanya berisi ketentuan umum bahwa transportasi yang mengangkut penumpang harus ada pembatasan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.
Uji coba PSBB Kota Bekasi
Sementara itu, hari ini, Selasa (14/4/2020), petugas gabungan melakukan uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
Uji coba dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan uji coba itu dilakukan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria yang yang akses menuju Pulogadung, Jakarta Timur.
• Mahasiswa President University Buat APD untuk Disumbangkan ke Rumah Sakit
• 6 Kecamatan di Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar Diterapkan
• 802 Personil Kepolisian Disebar ke 31 Titik Check Poin Kota Bekasi Saat PSBB Berlangsung
Kemudian lokasi kedua di Jalan Jatiwaringi, Pondok Gede atau Jembatan Tol Jatiwaringin.
"Puluhan personil gabungan dikerahkan di kedua lokasi. Ini sebagai uji coba sebelum besok diterapkan PSBB," kata Erna kepada Wartakotalive.com, pada Selasa (14/4/2020).
Erna menuturkan uji coba dilakukan dengan mengingatkan pengemudi kendaraan pribadi, angkot, dan sepeda motor untuk menjalankan sesuai dengan aturan dan dianjurkan Pemerintah Koya Bekasi.
Pengendara yang tidak memakai masker, kemudian yang melebihi kapasitas penumpang bagi angkutan umum dan selalu jaga jarak.
"Kita imbau pengguna jalan aturan PSBB, kita juga sosialisasikan agar selalu pakai masker dan jangan keluar rumah jika tidak ada hal yang penting," imbuh dia.
Erna berharap selama penerapan PSBB masyarakat mematuhi aturan pemerintah agar dapat memutus mata rantai penyebaran Corona atau Covid-19.
"Tadi saat uji coba masih banyak ditemukan warga pengendara yang tak mematuhi aturan dan anjuran. Semoga besok agar menjalankan aturan dengan baik," ucap Erna.
31 Check Point
Sementara Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa ada 31 titik penyekatan atau check poin.
Titik itu yang berbatasan dengan wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor dan Depok.
"Nanti kita jaga dan tempatkan personil bersama Dishub dan lainnya. Kita periksa sesuai aturan PSBB," kata dia.
Saat pelaksanaan PSBB besok Rabu (15/4/2020), Ojo meminta anggotanya tetap humanis dalam menegakkan aturan PSBB.
Proses pemeriksaan juga wajib memperhatikan protokol kesehatan dengan jaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun maupun hand sanitizer.
"Diharapkan saat penerapan PSBB semua dapat berjalan lancar dan masyarakat diminta ikuti arahan dan taati aturan," papar dia.