PSBB Jabodetabek

Luhut Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Ini yang akan Dilakukan Manajemen Gojek

Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya.

Editor: Mohamad Yusuf
(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Di mana dalam aturan itu mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang selama periode PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Artinya, ojol (ojek online) yang pada sebelumnya pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta dilarang, kini diperbolehkan.

Pihak Gojek salah satu aplikator ojol pun menanggapi terkait dengan Permenhub tersebut.

"Gojek menyambut baik dikeluarkannya Permenhub tersebut, tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB," kata Nila Marita, Chief of Corporate Affairs, dalam siaran tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Selain itu, lanjutnya, di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya.

Beredar Info Akan Terjadi Pemadaman Listrik karena Kabel Meledak di Fatmawati, Ini Kata PLN

Transjakarta Operasikan 99 Halte untuk Layanan Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya

 Viral, di Tengah Pandemi Corona, Video Oknum Polisi Tega Ludahi dan Pungli Pengendara Mobil

 

Adapun saat ini pihaknya masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan.

"Gojek juga telah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang. Antara lain membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia," jelasnya.

 BIN Buka Lowongan Kerja untuk Tangani Corona, Jika Lolos Jadi PNS, Ini Syarat dan Fasilitasnya

 Tidak Ber-KTP DKI Mau Dapat Bansos PSBB Jakarta? Begini Caranya Kata Anies

 Anies Melarang Ojol Bawa Penumpang, Sedangkan Luhut Mengizinkan, Kenapa?

Izinkan Bawa Penumpang

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta telah berjalan selama dua hari.

Daerah lainnya, Depok, Bekasi, dan Bogor pun juga akan menyusul menerapkan PSBB tersebut.

Namun, kini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

Yaitu tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas Adita Irawati juru bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

 Ternyata ini Isi dari Bansos PSBB Jakarta

 PSBB Jakarta, Anies Janjikan Bansos Diberikan Setiap Pekan 

 Pria Ini Buktikan dengan Berjemur dan Makan Telur Rebus Berhasil Sembuh dari Corona

 Kimia Farma Terima 300.000 Biozek Rapid Test Covid-19 dari Belanda Siap Didistribusikan Se-Indonesia

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal.

Yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.

Dimana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.

Dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," jelas Adita.

Seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan.

Lalu menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sanksi PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang melanggar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dapat dikenakan pidana.

PSBB Jakarta mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

“Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

Anies mengatakan, jenis pidana yang diberikan ada jenjangnya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

 
Video: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan Pergub PSBB Jakarta

Dari pidana ringan dan bila pelanggaran terus dilakukan, petugas akan memberikan hukuman lebih berat lagi.

“Prosesnya nanti kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies.

“Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana bisa dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” jelas Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat akibat wabah virus corona (Covid-19) akan ditetapkan pada Jumat (10/4/2020).

Hal itu diputuskan setelah Anies rapat kerja dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta seperti Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan sebagainya. (faf)

Bawa Kendaraan Dilarang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Dalam Pergub itu disebutkan bahwa warga dilarang menggunaan kendaraan pada masa PSBB Jakarta.

Dimana PSBB Jakarta itu akan diterapkan mulai, Jumat (10/4/2020).

"Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). 

Namun, meksipun untuk memenuhi kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan juga dibatasi.

Ada batas maksimal dalam kendaraan yang digunakan.

"Bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," kata Anies.

Jadi, lanjutnya, bila jumlah kursi bisa untuk enam orang maka maksimal 3 orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Lalu semua yang menumpangi kendaraan itu wajib menggunakan masker.

"Terkait dengan ini adalah semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker," tegasnya.

Ojol Dilarang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa driver ojek online atau ojol tidak boleh membawa penumpang.

Aturan itu berlaku pada saat penerapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, mulai Jumat (10/4/2020) besok.

Anies Baswedan mengaku terbentur dengan aturan Menteri Kesehatan yang melarang ojol membawa penumpang.

Meskipun Anies Baswedan sebelumnya telah meminta agar peraturan itu diubah.

Agar driver ojol tetap bisa membawa penumpang.

 Maia Estianty Bahas Corona di Twitter, Roy Suryo Malah Sebut Kasihan, Jangan Di-Bully

 Kesan Anies Terhadap Glenn Fredly: Setiap Ngobrol Selalu Ia Bicara tentang Masyarakat

 Mendebarkan, ini Video Detik-Detik Pria Lolos dari Longsor Sukabumi Sampai Lompat dari Motor

Pernyataan itu Anies Baswedan lontarkan saat konferensi pers di Balai Kota, DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020) malam.

"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang. Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan kita berpandangan untuk bisa diijinkan," kata Anies saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube, Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Namun, lanjut Anies, karena belum ada perubahan Peraturan Menteri Kesehatan, sementara Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

 PSBB Jakarta Diterapkan, MRT Jakarta Ubah Jam Operasional, Ini Jadwalnya

 Penyaluran Bansos DKI Terkait PSBB Dimulai 9-23 April, Cek Jadwal Kapan Giliran Kelurahanmu di Sini

 Ini Momen Ketika Glenn Fredly Bersalawat, Mengucapkan Selamat Ramadan

"Maka kita mengatur objek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengatur mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.

Namun, lanjutnya, apabila nanti ada perubahan maka pihaknya akan menyesuaikan di dalam peraturan tersebut.

PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Jumat, 10 April 2020.

Keputusan itu diambil setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI dan selesai pembahasan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pemprov DKI Jakarta atau Forkompinda, Selasa (7/4/2020) malam.

Anies Baswedan pun menyebutkan pembatasan apa saja yang akan dilakukan pada PSBB tersebut.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies usai pembahasan itu di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Secara prinsip, lanjut Anies, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah.

Kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat , mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.

Begitu juga dengan pembatasan transportasi, semuanya sudah kita lakukan selama 3 minggu terakhir ini.

"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," kata Anies.

"Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjaid pesan bagis semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan dan interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," sambungnya.

 Pakai Ferrari, Wanita Cantik Ini Bagi-bagikan Nasi Bungkus di Pinggir Jalan

 Bagi Penerima KJP Plus dan KJMU Wajib Verifikasi Nomor Telepon, Batas Tanggal 8 April, Ini Caranya

 Kisah Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Sejauh 230 KM, Ditipu tidak Dibayar hanya Ditinggali Sandal

 Video Viral Wali Kota Prabumuli tidak Liburkan Sekolah, Bahkan Nekat Gelar Doa Bersama, dan Salaman

Pada intinya, lanjut Anies, kegiatan belajar akan terus seperti kemarin tidak dilakukan di sekolah tapi di lakukan di rumah.

Kemudian semua fasilutas umum tutup baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat.

Seperti taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, Gedung olah raga, Museum, semuanya tutup.

 Mengenal Clarin Hayes, Si Dokter Cantik Viral karena Masker, Ternyata Suka Edukasi Seks di Youtube

 Ditonton 19 Juta Kali, Lirik Single Sabyan, Aisyah Istri Rasulullah, Minta Diganti oleh Buya Yahya

 Dalgona Coffee yang Nge-Hits di Korsel dan Viral di Indonesia, Ini Cara Membuat dan Asal-Usulnya

"Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita akan membatasi itu. Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.

"Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan tapi perayaannya ditiadakan," tambahnya.

Dalam pembahasan bersama Forkompinda itu, lengkap dihadiri Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pangkoarmada I, Pangkops AU, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, juga Kabinda DKI Jakarta, Kasgartap I Jakarta, juga Danlatamal III dan seluruh anggota gugus percepatan penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.

Dampak di Tangerang

Usai dibentuknya Kampung Siaga Corona di tingkat RW, kini Pemerintah Kota Tangerang mulai membentuk Kampung Siaga Corona di tingkat RT.

"Jadi kalau Minggu kemarin sudah tingkat RW, sekarang kita dorong di tingkat RT supaya semakin meningkatkan kewaspadaan seiring dengan meningkatnya wabah corona yang ada di Kota Tangerang," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang ditemui di Kantor Sekretariat Penanganan Covid-19 Kota Tangerang, Selasa (7/4/2020).

Arief menambahkan, pihaknya bersama TNI dan Polri dalam menanggulangi dampak virus corona di Kota Tangerang tak berhenti melakukan upaya maksimal dan optimal.

"Karena sekarang timnya bukan hanya cuma di tingkat RW tapi ada di tingkat RT. Mudah-mudahan ini benar-benar mendekatkan kepada rumah-rumah warga untuk melaksanakan social physical distancing, jaga jarak dan beraktivitas lebih intens di rumah," ucapnya.

Tak jauh berbeda, Kampung Siaga Corona di tingkat RT akan mencakup aktivitas antara lain sosialisasi PHBS kepada warga, peningkatan sistem keamanan lingkungan, pembentukan lumbung warga hingga sistem edukasi informasi kepada warga.

 Sebelum Meninggal Wakil Kejagung RI Titip Pesan ke Sahabat Karibnya, Buat Teringiang-ngiang

 Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW

 Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini

"Bentuk kegiatannya sama, hanya saja ini lebih kita persempit lagi agar semakin cepat penanganan virus Covid-19," kata Wali Kota.

Ditanya perihal dampak dari telah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Arief menyebutkan, dampak yang pasti akan terasa adalah warganya yang bekerja di Jakarta sekarang harus betul-betul WFH.

"Salah satu yang dibatasi kan aktivitas di tempat atau fasilitas umum, artinya banyak masyarakat Kota Tangerang yang betul-betul kerjanya di rumah tanpa harus bolak-balik Tangerang - Jakarta," ungkap Arief. (dik)

Kompensasi Ojol

Rencana Pemprov DKI melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Salah satu poinnya melarang pengemudi ojek online untuk membawa penumpang.

Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Atas rencana ini, Ketua Presidium Garda Ojol, Igun Wicaksono angkat bicara.

Sebagai asosiasi garda ojol pihaknya pun menyikapi aturan tersebut agar pemerintah memberikan kompensasi kepada para ojol.

Sebab dengan larangan ojol berpenumpang tentunya hal ini akan berdampak penghasilan para driver yang setiap harinya mendapatkan penghasilan dari mengantarkan penumpang selain antar barang maupun makanan.

"Kami harapkan pemerintah dapat memberikan kompensasi penghasilan kepada pengemudi ojek online berupa bantuan langsung tunai, nilai bantuan langsung tunai yang kami harapkan itu 100 ribu per hari," kata Igun Wicaksono dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020)

Menurut Igun, selama pandemi covid-19 ini pun penghasilan yang didapat para ojol sudah turun drastis, terlebih dengan adanya kebijakan work from home, sehingga dengan adanya larangan ojol berpenumpang pun juga akan memberikan dampak besar.

Selain itu pemesanan angkutan penumpang sendiri memiliki komposisi 70 persen dari penghasilan driver dibandingkan antar makanan ataupun barang.

"Hilangnya satu feature angkutan penumpang maka penghasilan kami sebagian besar akan hilang, karena feature angkutan penumpang mempunyai komposisi 70 persen sendiri dari total penghasilan kami sehari-hari," katanya.

Namun dengan adanya bantuan langsung tunai sebesar Rp100 ribu per hari, menurut Igun setidaknya dapat memenuhi kebutuhan hari-hari bagi para driver ojek online.

"Kita harapkan nilai tersebut sudah mencukupi buat kami membutuhi kebutuhan pokok kami sehari hari, karena memang dimasa saat ini kita harapkan perhatian pemerintah dapat membantu untuk kebutuhan pokok kami setiap harinya," ujarnya.

Igun menyampaikan agar Pemerintah dapat berkomunikasi kepada para aplikator terkait bantuan yang diberikan, namun ia ingin bantuan tersebut langsung ke perusahaan aplikasi.

"Kami inginkan bantuan ini langsung diserahkan ke perusahaan aplikasi agar tepat sasaran bagi ojol yang akunya aktif.

"Ya sekema teknisnya kita serahkan ke pemerintah sama aplikasi, bisa pemberian saldo, setidaknya ada bantuan bagi kami," ucapnya. (JOS)

Grab Koordinasi soal PSBB Larangan Angkut Penumpang

Kementerian Kesehatan menyetujui rencana Pemprov DKI untuk menjalankan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu poinnya melarang pengemudi ojek online untuk membawa penumpang.

Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

 Baru Diteken, Ojol Sudah Dapat Diskriminasi karena PSBB

Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan Virus Corona.

Terkait hal ini, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan sejak awal penyebaran virus covid-19, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon terhadap covid-19.

"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri Sukma Anreianno, Selasa (7/4/2020).

 BREAKING NEWS: Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Diajukan Anies Disetujui Kemenkes

Selain itu pihaknya hingga saat ini juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

Diantarnya mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka.

"Kami juga terus menekankan menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," ujarnya.

 Persetujuan PSBB di DKI Hasil Pertimbangan Tim Gugus Tugas Covid-19

Pihaknya mengaku akan terus mendukung apa yang akan diterapkan oleh pemerintah untuk penanggulang covid-19 ini.

"Grab Indonesia juga siap mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari lini transportasi," ucapnya. (JOS)

Baru Diteken, Ojol Sudah Dapat Diskriminasi karena PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum diterapkan di DKI Jakarta.

Namun sebagian Ojek Online (Ojol) mengaku sudah diberhentikan di tengah jalan oleh oknum-oknum berseragam.

Seorang Ojol Agam Ismail Saleh (28) mengatakan bahwa ia sudah diperingatkan oleh rekannya sesama Ojol agar tidak melewati wilayah-wilayah tertentu di Jakarta.

Sejumlah kalangan pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Sejumlah kalangan pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Tadi Selasa pagi di grup saya dengar info bahwa beberapa rekan Ojol kami dihentikan ketika membawa penumpang," ungkap Agam dihubungi Selasa (7/4/2020).

Para rekan Agam itu diminta menurunkan penumpang jika hendak lewat wilayah tersebut.

Hal itu menurutnya mengacu pada PSBB yang sudah diteken oleh pemerintah yang satu isinya melarang Ojol untuk mengangkut penumpang.

"Teman saya bilang hati-hati kalau lewat Kuningan, Cassablanca dan Tebet," ujar Agam.

Info itu lantas membuat Agam was-was.

Pasalnya ia kerap tidak mengenal jarak ketika tengah beroperasi.

Agam tidak sepakat dengan oknum berseragam yang menghentikan Ojol di tengah jalan dan meminta penumpang turun.

Hal itu pasalnya membuat Ojol rugi jika penumpang enggan membayar karena tidak diantar sampai tempat tujuan.

"Makanya pemerintah sebelum keluarkan kebijakan pikir lebih baik lagi. Jadi jangan sampai aparatur bisa hentikan kami seenaknya saja. Akan lebih bagus ditegur dulu di awal itu lebih bijaksana," imbaunya.

Diketahui Kementerian Kesehatan mulai menyetujui PSBB yang diajukan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam PSBB itu dijelaskan soal pelarangan membawa penumpang dari transportasi taksi atau ojek daring. (m24)

Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Diajukan Anies Disetujui Kemenkes

Surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.

Surat itu bahkan telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020) malam.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik pada Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan hal itu.

“Sudah (diteken Menkes), DKI itu mengajukan yang pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah,” kata Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020) pagi.

Busroni mengatakan, surat persetujuan tersebut akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) ini.

Setelah suratnya diberikan, pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan mendelegasikan DKI untuk menerapkan sistem PSBB demi memutus mata rantai penyebaran virus corona, dari Jakarta ke daerah lain maupun arah sebaliknya.

“Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, dan kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis dikirimkan,” ujarnya.

“Jadi, seluruhnya itu (kewenangan) ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo (silakan) diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, kata dia, Kemenkes juga memberikan instruksi kepada gubernur dalam menerapkan kebijakan tersebut. Kemenkes meminta kepada Anies untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam kebijakan PSBB.

“Kami minta tetap fokus pada nyawa manusia, itu sana. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk.

"Pesannya itu, sehingga nomor satu adalahnya masyarakat diselamatkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengirim surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020) ini.

Hal itu disampaikan Anies saat rapat kerja dengan Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin melalui teleconference pada Kamis (2/4/2020) siang.

“Langkah ke depan kami melaksanakan amanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020.

"Jadi, hari ini kami akan mengirimkan surat pak Wapres, kepada Menteri Kesehatan,” kata Anies seperti dikutip akun Youtube Wakil Presiden RI pada Kamis (2/4/2020).

“Kami meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” tambah Anies.

Menurut Anies, PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengatur berbagai ketentuan.

Di antaranya kebijakan PSBB dapat dilaksanakan bila Menteri Kesehatan mengeluarkan surat keputusannya mengenai wabah corona.

Adapun pihak yang dapat mengusulkan PSBB kepada Menkes adalah kepala daerah setingkat Gubernur, Wali Kota dan Bupati. Kemudian Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved