Virus Corona Jabodetabek

Persetujuan PSBB di DKI Hasil Pertimbangan Tim Gugus Tugas Covid-19

Satu alasan status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta disetujui Menteri kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 karena kesehatan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
YouTube KOMPASTV
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam saluran YouTube KOMPASTV, Senin (2/3/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Satu alasan status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta disetujui Menteri kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 karena alasan kesehatan.

Pasalnya, Jakarta sejauh ini diketahui menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni, Selasa (7/4/2020).

Beragam corak dan warna masker kain ini ditawarkan penjualnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, seharga Rp 10 Ribu per pieces, Selasa (31/3/2020). Masker kain dengan harga terjangkau ini menjadi pilihan warga di tengah meroketnya harga masker kesehatan untuk mencegah serangan wabah Covid-10.
Beragam corak dan warna masker kain ini ditawarkan penjualnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, seharga Rp 10 Ribu per pieces, Selasa (31/3/2020). Masker kain dengan harga terjangkau ini menjadi pilihan warga di tengah meroketnya harga masker kesehatan untuk mencegah serangan wabah Covid-10. (Wartakotalive.com/Nur Ichsan)

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan.

Surat itu disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020 malam.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik pada Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan, pemberian status PSBB sebetulnya bukan pertimbangan dari Kemenkes.

Namun pertimbangan bersama dengan lembaga lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Cara gunakan masker yang benar untuk mencegah Virus Corona.
Cara gunakan masker yang benar untuk mencegah Virus Corona. (Wartakotalive.com)

Adapun tim itu dipimpin oleh Doni Monardo selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Pertimbangan gugus tugas karena itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan dan ketiga aspek ekonomi,” kata Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020) pagi.

Karena itu, kata dia, persetujuan terhadap permohonan PSBB yang dikeluarkan Kemenkes berdasarkan hasil kajian dari Tim Gugus Tugas.

BREAKING NEWS: Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Diajukan Anies Disetujui Kemenkes

Hanya saja Kemenkes diberikan kewenangan untuk mengeluarkan persetujuan PSBB sebagaimana PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

“Jadi tidak Kemenkes khusus, tapi itu (Gugus Tugas) adalah tim. Ada tim dari Kemenhub, banyak tim di situ. Jadi tidak Kemenkes saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengirim surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020) ini.

PESAN Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie: Jangan Sembarang Sebar Informasi dari Sosmed

Hal itu disampaikan Anies saat rapat kerja dengan Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin melalui teleconference pada Kamis (2/4/2020) siang.

“Langkah ke depan kami melaksanakan amanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020. Jadi, hari ini kami akan mengirimkan surat pak Wapres, kepada Menteri Kesehatan,” kata Anies seperti dikutip akun Youtube Wakil Presiden RI pada Kamis (2/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved