Breaking News

BREAKING NEWS: Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Diajukan Anies Disetujui Kemenkes

Surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
(Tangkapan layar Youtube Wakil Presiden RI)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar rapat dengan Wapres RI KH Ma'ruf Amin melalui teleconference pada Kamis (2/4/2020) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.

Surat itu bahkan telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020) malam.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik pada Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan hal itu.

“Sudah (diteken Menkes), DKI itu mengajukan yang pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah,” kata Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020) pagi.

Busroni mengatakan, surat persetujuan tersebut akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) ini.

Setelah suratnya diberikan, pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan mendelegasikan DKI untuk menerapkan sistem PSBB demi memutus mata rantai penyebaran virus corona, dari Jakarta ke daerah lain maupun arah sebaliknya.

“Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, dan kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis dikirimkan,” ujarnya.

“Jadi, seluruhnya itu (kewenangan) ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo (silakan) diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, kata dia, Kemenkes juga memberikan instruksi kepada gubernur dalam menerapkan kebijakan tersebut. Kemenkes meminta kepada Anies untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam kebijakan PSBB.

“Kami minta tetap fokus pada nyawa manusia, itu sana. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk.

"Pesannya itu, sehingga nomor satu adalahnya masyarakat diselamatkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengirim surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020) ini.

Hal itu disampaikan Anies saat rapat kerja dengan Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin melalui teleconference pada Kamis (2/4/2020) siang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved