Virus Corona
Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengecam keras adanya wacana dan rencana untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih Covid-19
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras adanya wacana dan rencana untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah virus corona atau Covid-19.
"Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," kata Neta kepada Warta Kota, Jumat (3/4/2020).
Selama ini kata Neta bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itupun belum bisa mengurangi angka korupsi.
"Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi. Kok tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid-19," katanya.
Padahal menurut Neta, Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona.
• Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini
• Hindari Corona, Raja Thailand Boyong 20 Selirnya ke Jerman
• Tiap Sekolah Diminta Sumbangan Rp 100 Ribu buat Bantu Orang Tua yang Kesulitan Kuota Internet
• Warga Komplek Perumahan di Depok Terapkan Karantina Lokal, Ojek Online Dilarang Masuk
"Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba yakni masuk dalam kejahatan luar biasa," kata dia.
Karenanya, IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona.
"Namun untuk membebaskan napi kelas teri dengan dalih wabah Corona, IPW masih menyetujuinya," kata dia.
IPW katanya berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini.
• Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Meninggal, Kantor Ditutup 10 Hari
"Ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan," papar Neta.
Sedangkan napi residivis pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan.
"Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas," kata dia.
Artinya, kata Neta, jika Menkumham tidak hati hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat.