Virus Corona

Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengecam keras adanya wacana dan rencana untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih Covid-19

Penulis: Budi Sam Law Malau |
ANTARA/INDRIANTO EKO SUWANTO/HANDOVER
Menkumham Yasonna Laoly mundur dari jabatannya dan sudah serahkan surat pengunduran diri ke Presiden. Baru-baru ini Yasonna berwacana membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah Covid-19, sehingga menguncang kecaman Ketua Presidium IPW, Jumat (3/4/2020). 

Terutama, tambahnya jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yang dibebaskan tersebut.

Sebab itu, setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data data mereka kepada Polri.

"Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi itu," kata dia.

Sesungguhnya kata Neta ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial.

 Setelah Diisolasi di RS Hermina, Bupati Cellica Nurrachadiana Dipindah ke RSUD Karawang

"Misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona. Mereka misalnya membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona," ujarnya.

Dengan kerja sosial ini menurut Neta, tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri.

Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan.

Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah Corona kata Neta patut diapresiasi.

Bojonggede Masuk Zona Merah Virus Corona, Ini Pesan Lurah Pabuaran Kepada Warganya

"Tapi khusus hanya napi kelas teri. Yang patut diingat, jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran kepolisian dlm menjaga keamanan," katanya.

"Jika itu terjadi maka Menkumham harus bertanggungjawab penuh karena katagori pembebasan napi kelas teri itu hak prerogatifnya," kata dia.

Usul DPR, Tahanan Kasus Kejahatan Ringan Dibebaskan Agar Virus Corona Tak Masuk Lapas

Sebelumnya, Komisi III DPR mengusulkan pemerintah mengkaji pembebasan narapidana karena kasus kejahatan ringan, seiring mewabahnya Virus Corona alias covid-19.

Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairun Saleh mengatakan, pembebasan narapidana tertentu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap tahanan, dari penularan dan pencegahan penyebaran Virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved