Virus Corona Jabodetabek

Baru Diteken, Ojol Sudah Dapat Diskriminasi karena PSBB

Namun sebagian Ojek Online (Ojol) mengaku sudah diberhentikan di tengah jalan oleh oknum-oknum berseragam.

Penulis: Desy Selviany |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Operasi Keselamatan 2020 digelar serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (6/4/2020) sampai 19 April mendatang. Dalam kesempatan itu Ditlantas Polda Metro bagikan paket sembako ke pengemudi ojol. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum diterapkan di DKI Jakarta.

Namun sebagian Ojek Online (Ojol) mengaku sudah diberhentikan di tengah jalan oleh oknum-oknum berseragam.

Seorang Ojol Agam Ismail Saleh (28) mengatakan bahwa ia sudah diperingatkan oleh rekannya sesama Ojol agar tidak melewati wilayah-wilayah tertentu di Jakarta.

"Tadi Selasa pagi di grup saya dengar info bahwa beberapa rekan Ojol kami dihentikan ketika membawa penumpang," ungkap Agam dihubungi Selasa (7/4/2020).

Para rekan Agam itu diminta menurunkan penumpang jika hendak lewat wilayah tersebut.

Hal itu menurutnya mengacu pada PSBB yang sudah diteken oleh pemerintah yang satu isinya melarang Ojol untuk mengangkut penumpang.

"Teman saya bilang hati-hati kalau lewat Kuningan, Cassablanca dan Tebet," ujar Agam.

Info itu lantas membuat Agam was-was.

Pasalnya ia kerap tidak mengenal jarak ketika tengah beroperasi.

Agam tidak sepakat dengan oknum berseragam yang menghentikan Ojol di tengah jalan dan meminta penumpang turun.

Hal itu pasalnya membuat Ojol rugi jika penumpang enggan membayar karena tidak diantar sampai tempat tujuan.

"Makanya pemerintah sebelum keluarkan kebijakan pikir lebih baik lagi. Jadi jangan sampai aparatur bisa hentikan kami seenaknya saja. Akan lebih bagus ditegur dulu di awal itu lebih bijaksana," imbaunya.

Diketahui Kementerian Kesehatan mulai menyetujui PSBB yang diajukan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam PSBB itu dijelaskan soal pelarangan membawa penumpang dari transportasi taksi atau ojek daring. (m24)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved