PSBB Jakarta
Transjakarta Operasikan 99 Halte untuk Layanan Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Layanan ini hanya berlaku bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas di Jakarta dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Transjakarta secara resmi menambah waktu operasional koridor dan rute penyangga khusus.
Yaitu bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas, serta petugas laboratorium mulai pukul 19.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB setiap harinya.
Layanan ini hanya berlaku bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas di Jakarta dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.
"Bagi masyarakat umum, layanan Transjakarta berakhir pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pagi hingga sore mulai hari Senin (13/04/2020), layanan khusus bagi tenaga rumah
sakit dan puskesmas terdapat layanan khusus," jelas Nadia Diposanjoyo Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Senin (13/4/2020).
• Viral, di Tengah Pandemi Corona, Video Oknum Polisi Tega Ludahi dan Pungli Pengendara Mobil
• BIN Buka Lowongan Kerja untuk Tangani Corona, Jika Lolos Jadi PNS, Ini Syarat dan Fasilitasnya
• Tidak Ber-KTP DKI Mau Dapat Bansos PSBB Jakarta? Begini Caranya Kata Anies
• Anies Melarang Ojol Bawa Penumpang, Sedangkan Luhut Mengizinkan, Kenapa?
Penambahan pola layanan ini, lanjutnya, untuk memfasilitasi tenaga rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Termasuk tenaga kesehatan, cleaning service, security, catering, perawat, tenaga laboratorium rumah sakit dan laboratorium khusus, yang masih harus beraktifitas sehubungan dengan di berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
"Pelanggan khusus tenaga rumah sakit dan puskesmas dapat menggunakan layanan Transjakarta
dengan menunjukkan kartu identitas dan surat tugasnya kepada petugas halte," jelas Nadia.
Berikut layanan khusus tersebut:
1. 9 Rute layanan perbatasan khusus sebagai feeder Koridor BRT dengan waktu operasonal yaitu:
- Pukul 05.00 WIB (Dari Perbatasan)
- Pukul 05.30 WIB (Dari Perbatasan)
- Pukul 22.00 WIB (Dari Jakarta)
- Pukul 22.30 WIB (Dari Jakarta)
2. Tarif yang diberlakukan bagi layanan khusus ini adalah 3,500 rupiah dengan menggunakan armada ekslusive Royaltrans.
Berikut daftar lengkap halte dan jam operasional layanan khusus dalam masa PSBB Jakarta: