Virus Corona Jabodetabek
PSBB Jakarta Disetujui Menkes, DKI Segera Terbitkan Pergub dalam Satu Dua Hari ke Depan
Pemprov DKI Jakarta akan membuat payung hukum untuk menindaklanjuti persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
“Proses pembuatannya ngga lama, mungkin satu atau dua hari saja. Sekarang sedang dibuatkan dulu SOP, dibahas bersama Gugus Tugas tingkat Provinsi DKI Jakarta...”
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan membuat payung hukum untuk menindaklanjuti persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan.
Produk hukum tersebut berupa Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, saat ini pemerintah sedang membuatkan standar operasional prosedur (SOP) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
• SETUJU Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Politikus Nasdem: Apa Umur Setua Itu Bisa Bahayakan Negara?
• Bila PSBB Berlaku, Kendaraan Pribadi Dibatasi Melintas di Jakarta, Begini Penjelasan Dishub DKI
• PSBB Jakarta Disetujui Menkes, Ombudsman Minta Anies Baswedan Segera Umumkan Teknis Pelaksanaannya
Adapun Satpol PP juga ikut berperan dalam kebijakan PSBB dari sisi keamanan Pemprov DKI Jakarta.
“Proses pembuatannya ngga lama, mungkin satu atau dua hari saja. Sekarang sedang dibuatkan dulu SOP, dibahas bersama Gugus Tugas tingkat Provinsi DKI Jakarta,” kata Arifin saat dihubungi wartawan pada Selasa (7/4/2020).
Arifin mengatakan, Satpol PP ikut berperan dalam kebijakan PSBB yang sebelumnya telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Di antaranya mengawasi tempat pariwisata yang telah ditutup sementara pemerintah, memastikan para pelajar tidak bermain di luar tapi tetap berada di rumah saat masa libur sekolah dan sebagainya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk membubarkan diri bila terjadi perkumpulan di suatu tempat. Upaya semua itu dilakukan demi menekan potensi penyebaran virus corona.
“Jangan sampai mereka (pengusaha pariwisata) ada yang buka dan itu bagian (pengawasan) dari yang kami lakukan selama ini, termasuk memastikan tidak ada perkumpulan orang dan kalau ada kami bubarkan,” ujarnya.
Kenakan masker
Selain mengawasi tempat pariwisata maupun membubarkan massa, pihaknya juga selalu mengingatkan masyarakat yang ada di luar rumah untuk memakai masker.
Pemerintah pusat dan daerah telah menganjurkan masyarakat memakai masker untuk menghindari penularan virus.
“Selama ini kami menegur dan mengingatkan masyarakat yang keluar rumah terutama yang tidak pakai masker, untuk memakai masker,” ucapnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken surat persetujuan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Surat itu diteken Terawan pada Selasa (7/4/2020) setelah mengkajinya dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Segera diumumkan teknis PSBB Jakarta
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengumumkan kebijakan yang akan diambil sebagai bentuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Nasional (PSBB) di wilayah setempat.
Hal ini menyusul disetujuinya surat permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mengenai PSBB untuk menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) dari Jakarta ke luar daerah atau sebaliknya.
• Baru Diteken, Ojol Sudah Dapat Diskriminasi karena PSBB
• PIHAK Grab Tengah Koordinasi soal PSBB Larangan Angkut Penumpang
• Soal PSBB Ojol Larang Angkut Penumpang, Begini Respon GoJek
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, teknis pelaksanaan PSBB yang telah disetujui Kemenkes perlu dijelaskan kepada publik agar masyarakat tahu.
Menurut dia, selama ini publik mengetahui Anies telah mengeluarkan kebijakan yang mengarah kepada PSBB sejak Sabtu (14/3/2020) lalu, sebagaimana UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kebijakan tersebut di antaranya meliburkan kegiatan sekolah, meniadakan kegiatan masyarakat maupun ibadah yang memicu pengumpulan orang, membatasi jam operasional angkutan umum yang dikelola DKI, menutup tempat pariwisata hingga mengurangi aktivitas pegawai.
“Kebijakan PSBB (pasca disetujui Kemenkes) harus disusun dan wajib menunjukkan efektivitasnya,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2020).
• PSBB Jakarta Ditetapkan, 6 Aktivitas Ini Dilarang atau Dibatasi Dilakukan, Tapi Ada Pengecualiannya
• Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi Meski PSBB Diberlakukan di Jakarta
• VIDEO: Dilarang Ngebid, Begini Tanggapan Driver Ojol Soal PSBB di Jakarta Karena Covid
Tren meningkat
Menurutnya, kasus corona di Jakarta sampai tanggal 6 April 2020 mencapai 1.268 kasus, atau sekitar 50,9 persen dari seluruh kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Jika melihat tren penyebarannya, jumlah ini akan terus meningkat setiap harinya.
Lantaran angka kasus positif Covid-19 yang terus meningkat, Pemprov DKI Jakarta perlu menyusun dan melakukan kebijakan khusus yang lebih ketat lagi.
Terutama, setelah usulan penetapan PSSB di wilayah DKI Jakarta disetujui oleh Menkes.
Apalagi Ombudsman menyoroti, imbauan social distancing (jaga jarak) yang digaungkan Anies tak membuat kasus Covid-19 menurun, tapi angkanya malah naik.
Karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih efektif lagi guna menekan penyebaran virus corona.
“Pemerintah DKI harus tanggap dalam mengevaluasi metode yang tidak efektif dalam pencegahan penyebaran Covid-19," tuturnya.
"Kemudian beralih ke metode yang lebih ketat dan efektif atau menambahkan kebijakan- kebijakan yang diperlukan guna efektivitas PSBB,” ujar Teguh.
Mobilitas dari daerah penyangga
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terdapat 1.094.691 penglaju dari wilayah Bodetabek yang setiap harinya bekerja atau bersekolah di DKI Jakarta.
Mobilitas sehari-hari yang tinggi dari daerah penyangga ini akan mendorong percepatan penyebaran Covid-19, tidak hanya di wilayah DKI Jakarta tetapi juga ke kota-kota penyangga di sekelilingnya.
“Berdasarkan Pasal 13 Permenkes Nomor 9 tahun 2020, maka pelaksanaan PSBB dengan item kebijakan yang telah diatur termasuk pembatasan moda transportasi, namun apakah hal tersebut akan dirasa cukup efektif?” ucapnya.
PSBB Jakarta
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Penetapan PSBB Jakarta dilakukan oleh Menteri Kesehatan, yakni Terawan Agus Putranto, atas usulan gubernur, bupati, wali kota, serta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan PSBB untuk wilayahnya, telah mendapat persetujuan dari Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
• Jakarta Terapkan PSBB, Doni Monardo Berharap Semua Kepala Daerah Tidak Menutup Akses Jalan
• Persetujuan PSBB di DKI Hasil Pertimbangan Tim Gugus Tugas Covid-19
Dikutip dari setkab.go.id, dan Permenkes No 9 Tahun 2020, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh pengusul penetapan PSBB, dalam hal ini Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dikonfirmasinya usulan Anies Baswedan menandakan dirinya telah berhasil memenuhi lima syarat tersebut. Lima syarat itu yakni:
1. Ketersediaan hidup dasar bagi rakyat di wilayahnya.
2. Memiliki Sarana Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Sarpras kesehatan) yang memadai.
3. Memiliki anggaran yang cukup untuk menerapkan status PSBB.
4. Siap dalam memberikan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi warga yang terdampak Virus Corona (Covid-19).
5. Jaminan keamanan selama PSBB diberlakukan.
• Tak Bisa Bekerja karena Pandemi Covid-19 dan Ditagih Cicilan Mobil, Sopir Taksi Online Gantung Diri
Dasar Mengajukan PSBB
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Lebih rinci dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
• Hingga 6 April 2020 Ada 639 Jenazah yang Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di Jakarta
Di samping memenuhi syarat kesiapan PSBB, situasi di Jakarta juga telah memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.
Dua kriteria tersebut adalah jumlah kasus, dan kematian yang yang tinggi akibat wabah Virus Corona (Covid-19).
Kemudian adanya epidemilogis di tempat lain, selain Jakarta.

Data Pendukung Ajuan PSBB
Adanya lampu hijau dari Terawan kepada Anies untuk menetapkan PSBB di Jakarta, berarti Anies telah mengumpulkan data-data yang menunjukkan urgensi diterapkannya PSBB.
Data-data tersebut di antaranya adalah peningkatan kasus menurut waktu, dan kurva epidemiologi, penyebaran, dan peta penyebaran berdasarkan waktu.
Terakhir adalah kejadian transmisi lokal, dan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyatakan ada penularan generasi kedua, dan ketiga.
Ruang Lingkup Pelaksanaan PSBB
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.
Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.
Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung:
1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja
Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.
Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.
Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.
Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.

Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.
Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.
Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.
Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.
3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum
Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.
Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
5. Pembatasan Moda Transportasi
Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.
Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
• Pemkot DKI Sosialisasikan Wajib Menggunakan Masker di Transjakarta, LRT, dan MRT Mulai Senin Ini
6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.
Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Apabila disimpulkan, berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:
1. Supermarket
2. Pasar, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
3. Kebutuhan pangan
4. Bahan pokok
5. Barang penting
6. Bahan bakar minyak, gas, dan energi
7. Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
8. Transportasi umum.
Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul PSBB Direstui Menkes, Pemprov DKI Jakarta Bisa Batasi Aktivitas di Tempat Kerja hingga Transportasi