Virus Corona Jabodetabek
Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi Meski PSBB Diberlakukan di Jakarta
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 berlaku mulai Selasa (7/4/2020).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 berlaku mulai Selasa (7/4/2020).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyampaikan bahwa PSBB langsung berlaku setelah ditetapkan oleh Menteri yang mana tertanggal pada hari ini Selasa (7/4/2020).
Meski telah diterapkan PSBB, tapi ada sejumlah kantor yang masih akan beroperasi selama penerapan PSBB.
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih diperkenankan beroperasi.
• Apa Saja Kelemahan Virus Corona? Berikut 5 Kelemahan Covid-19, dari Pelarut Lemak Hingga Suhu Panas
Dalam Pasal 13 pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 itu, tertulis bahwa akan ada peliburan tempat kerja.
Makna kata peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.
Namun, tidak semua perkantoran akan diliburkan sesuai dengan Permenkes tersebut.
• Soal PSBB Ojol Larang Angkut Penumpang, Begini Respon GoJek
Berikut daftar lengkap kantor-kantor yang masih akan bekerja:
A. Sektor Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD
1. TNI dan Polri.
2. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan.
3. Ultilitas publik seperti pelabuhan, badara, pusat distribusi logistik, telekomunikasi dan lainnya.
4. Pembangkit listrik dan unit transmisi.
5. Kantor Pos.