Virus Corona
Pemkot DKI Sosialisasikan Wajib Menggunakan Masker di Transjakarta, LRT, dan MRT Mulai Senin Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan kepada calon penumpang angkutan umum yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah DKI untuk memakai masker.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan kepada calon penumpang angkutan umum yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI untuk memakai masker.
Sosialisasi dilakukan mulai Senin 6 April 2020 dan penegakkan mulai dilaksanakan Minggu (12/4/2020).
Adapun transportasi umum yang dikelola DKI adalah bus Transjakarta, Kereta Light Rail Transit (LRT) Jakarta dan Kereta Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
• PENUMPANG Tanpa Masker Bakal Dilarang Naik Transjakarta, LRT, dan MRT
Berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota, surat informasi itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sabtu (4/4/2020).
Berikut isi surat yang diteken mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu kepada tiga Direktur Utama BUMD tersebut.
• BREAKING NEWS: Anies Wajibkan Penumpang LRT, MRT, dan Transjakarta Pakai Masker, Ini Isi Dokumennya
Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum.
Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang/warga secara masif di semua stasiun/halte/bus/gerbong dan lain-lain.
Sosialisasi dilakukan mulai Senin 6 April 2020 dan penegakkan mulai dilaksanakan Minggu (12/4/2020). Laksanakan dengan baik, salam, Anies Baswedan ditandatangani.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asperkeu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta. (faf)