Virus Corona Jabodetabek

PENUMPANG Tanpa Masker Bakal Dilarang Naik Transjakarta, LRT, dan MRT

Surat informasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kewajiban penumpang angkutan umum memakai masker dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jaka

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
TransJakarta
Petugas Transjakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya surat informasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kewajiban penumpang angkutan umum memakai masker.

Syafrin menyebut, dokumen tersebut ditujukan kepada tiga Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang menangani transportasi umum.

Ketiga BUMD itu adalah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan PT Light Rail Transit (LRT) Jakarta. “Informasi itu benar,” kata Syafrin saat dikonfirmasi pada Minggu (5/4/2020).

Dokumen kewajiban penumpang angkutan umum milik BUMD DKI untuk gunakan masker.
Dokumen kewajiban penumpang angkutan umum milik BUMD DKI untuk gunakan masker. (Istimewa)

Syafrin mengatakan, pengelola transportasi tersebut wajib melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada calon penumpang mulai Senin (6/4/2020).

Sepekan kemudian, atau Minggu (12/4/2020) pengelola akan melakukan penegakkan.

Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) yang terus naik di Jakarta.

BREAKING NEWS: Anies Wajibkan Penumpang LRT, MRT, dan Transjakarta Pakai Masker, Ini Isi Dokumennya

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memberlakukan pola jaga jarak atau physical distancing serta menggiatkan gerakan cuci tangan.

“Jenis penegakkannya nanti tidak dilayani untuk naik angkutan umum tersebut,” ujar Syafrin.

Selain mewajibkan memakai masker, Anies juga mengeluarkan Seruan Gubernur dengan Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus (Covid-19).

Ada dua faktor utama Anies mengeluarkan seruan pada Jumat (3/4/2020) lalu.

Pertama karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta, sehingga membutuhkan langkah bersama dari setiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang.

Kedua, mulai terjadi keterbatasan persediaan masker medis untuk tenaga medis.

Ada delapan seruan yang disampaikan Anies kepada masyarakat.

Dokumen kewajiban penumpang angkutan umum milik BUMD DKI untuk gunakan masker.
Dokumen kewajiban penumpang angkutan umum milik BUMD DKI untuk gunakan masker. (Istimewa)

Pertama, selalu memakai masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved