Aksi Demo

Pakai Baret Biru, Ini Tampang Kompol Cosmas Saat Sidang Etik Tewasnya Pengemudi Ojol Affan

Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Tangkapan Layar TV Polri
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025). 

Sidang ini terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

Sidang etik ini berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. 

Kompol Cosmas terlihat hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret biru berwarna biru.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri sidang tersebut. 

Ia mengatakan, agenda sidang hari ini berfokus pada pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Kompol Cosmas.

Baca juga: Kompolnas Sebut 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Terancam Pidana dan Dipecat

Menurut Anam, Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat lantaran berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi. Dalam gelar perkara sebelumnya, dua orang teridentifikasi sebagai pelanggar etik berat, termasuk Kosmas.

"Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya.

"Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga," tutur Anam. 

Ia menuturkan, pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH.

"Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting," katanya. 

Baca juga: 2 Brimob Pengendara Mobil Taktis Lindas Driver Ojol bisa Dikenakan Pelanggaran Berat

Sebelumnya tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) berpotensi dipecat dan dipidana.

Demikian yang diutarakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, Selasa (2/9/2025).

Anam menilai, konstruksi peristiwa kasus tersebut, akan menjadi penentu dalam sidang etik dan kemungkinan proses pidana terhadap para terduga pelanggar.

"Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” ucapnya, usai mengikuti gelar perkara kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved