Virus Corona Jabodetabek

Jakarta Terapkan PSBB, Doni Monardo Berharap Semua Kepala Daerah Tidak Menutup Akses Jalan

Meski demikian diharapkan Jakarta tidak menutup jalan akses selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini. Hal ini juga berlaku untuk semua daerah

HO/Wartakotalive.com/Kompas.com
Ilustrasi --- Pembatasan Soisal Berskala Besar di Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Satu alasan status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta disetujui Menteri kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 karena alasan kesehatan.

Pasalnya, Jakarta sejauh ini diketahui menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni, Selasa (7/4/2020).

Meski demikian diharapkan Jakarta tidak menutup jalan akses selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini. 

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan.

Waspada! 5 Penyakit Ini Penyebab Kematian Terbesar di Dunia Tidak Termasuk Virus Corona

Di Madrid Setiap 15 Menit Sekali Terjadi Pemakaman Korban Virus Corona, Begini Kondisi Terbarunya

Surat itu disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020 malam.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik pada Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan, pemberian status PSBB sebetulnya bukan pertimbangan dari Kemenkes.

Namun pertimbangan bersama dengan lembaga lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun tim itu dipimpin oleh Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Pertimbangan gugus tugas karena itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan dan ketiga aspek ekonomi,” kata Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020) pagi.

Karena itu, kata dia, persetujuan terhadap permohonan PSBB yang dikeluarkan Kemenkes berdasarkan hasil kajian dari Tim Gugus Tugas.

Hanya saja Kemenkes diberikan kewenangan untuk mengeluarkan persetujuan PSBB sebagaimana PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

“Jadi tidak Kemenkes khusus, tapi itu (Gugus Tugas) adalah tim. Ada tim dari Kemenhub, banyak tim di situ. Jadi tidak Kemenkes saja,” ujarnya.

Diminta tidak tutup akses jalan

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta pemerintah daerah tidak menutup akses jalan selama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved