Virus Corona Jabodetabek

Jakarta Terapkan PSBB, Doni Monardo Berharap Semua Kepala Daerah Tidak Menutup Akses Jalan

Meski demikian diharapkan Jakarta tidak menutup jalan akses selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini. Hal ini juga berlaku untuk semua daerah

HO/Wartakotalive.com/Kompas.com
Ilustrasi --- Pembatasan Soisal Berskala Besar di Jakarta 

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mengatakan, penutupan jalan akan mengganggu kegiatan ekonomi.

"Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana sudah dikeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menutup jalan, mengganggu kegiatan perekonomian tentu tidak kita harap kan," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin (6/4/2020).

Pemerintah Resmi Tak Larang Mudik Saat Wabah Corona, Luhut: Dilarang Ya Percuma

Buya Yahya Minta Ubah Lirik Aisyah Istri Rasulullah: Saya tidak Tega Membacanya

Doni mengatakan, pemberlakuan PSBB bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Menurut dia, PSBB adalah kebijakan yang paling ideal.

"Bayangkan, kalau kemarin Bapak Presiden, mengambil keputusan untuk lockdown, karantina wilayah, mungkin hari ini BNPB akan kewalahan untuk mendistribusikan anggaran dana, kepada sekian ratus juta penduduk Indonesia," ujarnya.

Kepala BNPB Doni Monardo
Kepala BNPB Doni Monardo (istimewa)

Mengenai beberapa kepala daerah yang tidak patuh pada keputusan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19, Doni mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah meminta berkomunikasi dengan kepala daerah tersebut agar mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Ini terjadi beberapa waktu yang lalu, selanjutnya setelah Mendagri menelepon yang bersangkutan, bahkan didatangi oleh Mendagri ini sudah mengalami perubahan," ujar Doni.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aliansi BEM Jakarta Bersuara Nilai Fasilitas Hotel Bintang Lima Untuk Tenaga Medis Berlebihan

Terawan diketahui menetapkan Permenkes tersebut pada Jumat (3/4/2020).

Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugus Tugas Covid-19 Minta Pemda Tak Tutup Jalan Saat Terapkan PSBB"

(Wartakotalive/Fitriyandi Alfajri-Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved