Virus Corona

Pemerintah Resmi Tak Larang Mudik Saat Wabah Corona, Luhut: Dilarang Ya Percuma

Pemerintah tidak melarang secara resmi mudik ke kampung halaman saat wabah virus corona, mengapa demikian?

Kompas.com
Luhut Binsar Pandjaitan soal mudik kampung 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah tidak melarang secara resmi mudik ke kampung halaman saat wabah virus corona, mengapa demikian? 

Imbauan physical distancing atau 'di rumah saja' hingga saat ini masih terus disuarakan oleh berbagai pihak.

Seperti diketahui, imbauan tersebut muncul guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.

Bahkan, imbauan tersebut disampaikan sendiri oleh orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, pemerintah tidak melarang adanya warga yang mudik dari Jakarta.

Kisah Mensesneg Pratikno Revisi Pernyataan Fadjroel soal Jokowi Bolehkan Mudik, Fadjroel Koreksi

BREAKING NEWS: Update Corona Terkini, Jumlah Kasus 1 Juta Lebih, Terparah Amerika Serikat dan Eropa

Mengharukan, Pertama Kalinya Adzan Berkumandang di Kota Brussels Sejak Wabah Covid-19

Padahal, Jakarta sendiri merupakan episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari Kamis (2/4/2020).

"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sontak, keputusan pemerintah itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menangenai hal ini, Luhut hanya memberikan tanggapan singkat.

Menurutnya, ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tidak akan diindahkan oleh masyarakat.

"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia.

Walau begitu, Luhut menegaskan bahwa pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.

Semuanya demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Tapi, jika masyarakat kekeuh ingin mudik, maka mereka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved