Virus Corona Jabodetabek
Jakarta Terapkan PSBB, Doni Monardo Berharap Semua Kepala Daerah Tidak Menutup Akses Jalan
Meski demikian diharapkan Jakarta tidak menutup jalan akses selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini. Hal ini juga berlaku untuk semua daerah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Satu alasan status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta disetujui Menteri kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 karena alasan kesehatan.
Pasalnya, Jakarta sejauh ini diketahui menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni, Selasa (7/4/2020).
Meski demikian diharapkan Jakarta tidak menutup jalan akses selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan.
• Waspada! 5 Penyakit Ini Penyebab Kematian Terbesar di Dunia Tidak Termasuk Virus Corona
• Di Madrid Setiap 15 Menit Sekali Terjadi Pemakaman Korban Virus Corona, Begini Kondisi Terbarunya
Surat itu disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020 malam.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik pada Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan, pemberian status PSBB sebetulnya bukan pertimbangan dari Kemenkes.
Namun pertimbangan bersama dengan lembaga lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun tim itu dipimpin oleh Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Pertimbangan gugus tugas karena itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan dan ketiga aspek ekonomi,” kata Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020) pagi.
Karena itu, kata dia, persetujuan terhadap permohonan PSBB yang dikeluarkan Kemenkes berdasarkan hasil kajian dari Tim Gugus Tugas.
Hanya saja Kemenkes diberikan kewenangan untuk mengeluarkan persetujuan PSBB sebagaimana PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
“Jadi tidak Kemenkes khusus, tapi itu (Gugus Tugas) adalah tim. Ada tim dari Kemenhub, banyak tim di situ. Jadi tidak Kemenkes saja,” ujarnya.
Diminta tidak tutup akses jalan
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta pemerintah daerah tidak menutup akses jalan selama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mengatakan, penutupan jalan akan mengganggu kegiatan ekonomi.
"Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana sudah dikeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menutup jalan, mengganggu kegiatan perekonomian tentu tidak kita harap kan," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin (6/4/2020).
• Pemerintah Resmi Tak Larang Mudik Saat Wabah Corona, Luhut: Dilarang Ya Percuma
• Buya Yahya Minta Ubah Lirik Aisyah Istri Rasulullah: Saya tidak Tega Membacanya
Doni mengatakan, pemberlakuan PSBB bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Menurut dia, PSBB adalah kebijakan yang paling ideal.
"Bayangkan, kalau kemarin Bapak Presiden, mengambil keputusan untuk lockdown, karantina wilayah, mungkin hari ini BNPB akan kewalahan untuk mendistribusikan anggaran dana, kepada sekian ratus juta penduduk Indonesia," ujarnya.

Mengenai beberapa kepala daerah yang tidak patuh pada keputusan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19, Doni mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah meminta berkomunikasi dengan kepala daerah tersebut agar mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Ini terjadi beberapa waktu yang lalu, selanjutnya setelah Mendagri menelepon yang bersangkutan, bahkan didatangi oleh Mendagri ini sudah mengalami perubahan," ujar Doni.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Aliansi BEM Jakarta Bersuara Nilai Fasilitas Hotel Bintang Lima Untuk Tenaga Medis Berlebihan
Terawan diketahui menetapkan Permenkes tersebut pada Jumat (3/4/2020).
Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugus Tugas Covid-19 Minta Pemda Tak Tutup Jalan Saat Terapkan PSBB"
(Wartakotalive/Fitriyandi Alfajri-Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)