Virus Corona Jabodetabek
PSBB Jakarta Ditetapkan, 6 Aktivitas Ini Dilarang atau Dibatasi Dilakukan, Tapi Ada Pengecualiannya
PSBB Jakarta sudah disetuju Menkes Agus Putranto. Inilah 6 aktivitas/kegiatan yang dilarang atau dibatasi dilakukan di Jakarta.
* 6 aktivitas yang dibatasi di Jakarta
* PSBB Jakarta berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Dasar penetapan PSBB Jakarta adalah Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan kasus Virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota yang terus meningkat, baik jumlah kasus maupun pasien yang meninggal dunia.
Menkes Terawan Agus Putranto meneken Surat PSBB Jakarta Senin (6/4/2020) malam.
Masa berlaku PSBB adalah selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam ketentuan PSBB sebagaimana di atur dalam Permenkes No 9 tahun 2020 tertanggal 3 April 2020, sedikitnya ada 6 (enam) kegiatan yang dibatasi selama masa PSBB berlangsung.
• Hotman Paris Minta Sumbangan, Pakai Baju Compang Camping Minta Warga Mampu Sumbang Beras
• PIHAK Grab Tengah Koordinasi soal PSBB Larangan Angkut Penumpang
Sebanyak 6 aktivitas yang dibatasi di Jakarta diatur dalam Pasal 13 Permenkes No 9 tahun 2020 yang disebutkan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Tetapi, PSBB itu ada beberapa pengecualian yaitu :