Virus Corona Jabodetabek
Bila PSBB Berlaku, Kendaraan Pribadi Dibatasi Melintas di Jakarta, Begini Penjelasan Dishub DKI
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperkirakan akan batasi kendaraan pribadi melintas di Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperkirakan akan batasi kendaraan pribadi melintas di Jakarta.
Mengenai pembatasan kendaraan pribadi melintas di Jakarta, menyusul persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Upaya pembatasan kendaraan pribadi melintas di Jakarta, untuk menekan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
• Catat Kenaikan 25 Persen, ASSA Raih Pendapatan Rp 2,33 Triliun, Terbesar dari Jasa Sewa Kendaraan
• Koreksi Jubir Luhut Soal Isu Penghentian Kendaraan di Jabodetabek, Bukan Penghentian Tapi Pembatasan
• Polri Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020
Ia mengatakan, pemerintah daerah lebih dulu melakukan pembatasan jam operasional angkutan umum yang ada di Jakarta.
Aturan ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun operasional umum yang dikelola Pemprov DKI adalah Transjakarta, Kereta MRT dan Kereta LRT.
“Kalau sekarang, itukan kami masih fokus pada pelayanan yang berada di bawah komando Pemprov DKI. Artinya baru sebatas Transjakarta, MRT dan LRT,” kata Syafrin saat dihubungi wartawan pada Selasa (7/4/2020).
“Sekarang, setelah ada PSBB maka kami bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Syafrin enggan jelaskan secara gamblang jenis sanksi yang diberikan kepada pengendara angkutan pribadi bila melanggar aturan tersebut.
Syafrin menyebut, sanksi bagi pengendara dalam situasi dan kondisi darurat kesehatan telah diatur oleh UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kan jelas di dalam aturan itu, jadi kami mengacu pada aturan tersebut saja,” imbuhnya.

Syafrin juga berharap nantinya penetapan PSBB tidak hanya berlaku di Jakarta saja.
Tetapi di daerah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) dan wilayah lainnya.