Virus Corona
Polri Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020
Menurut Istiono, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menuturkan, pihaknya mengeluarkan keputusan membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah Virus Corona yang berlaku hingga 29 Mei 2020.
Menurut Istiono, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
• BENGKULU Sudah Terpapar, Tinggal Dua Provinsi Ini yang Masih Aman dari Covid-19
"Jadi selama KLB atau Kejadian Luar Biasa Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono kepada Wartakotalive, Rabu (1/4/2020).
Untuk itu, Istiono sudah meminta jajarannya yang berada di Kepolisian Daerah agar berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di setiap provinsi.
"Sebab pajak diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing."
• PANDEMI Covid-19 Bikin Pedagang Kopi Keliling Ini Tunggak Bayar Kontrakan
"Jadi saya minta mereka untuk koordinasi dengan Dispenda," ujar Istiono.
Selain itu, tambah Istiono, pihaknya sudah resmi menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 31 Maret 2020.
Termasuk, pelayanan satuan penyelenggara administrasi, gerai, dan SIM keliling.
• BUKAN Lockdown, Jokowi Akhirnya Pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Atasi Covid-19
Semua layanan akan kembali dibuka jika situasi dianggap telah memungkinkan.
Berikut ini rincian kasus Virus Corona di Indonesia per 31 Maret 2020 pukul 16.10 WIB, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI Jakarta
Terkonfirmasi: 747
Sembuh: 48
Meninggal: 83