Virus Corona Jabodetabek
Bila PSBB Berlaku, Kendaraan Pribadi Dibatasi Melintas di Jakarta, Begini Penjelasan Dishub DKI
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperkirakan akan batasi kendaraan pribadi melintas di Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Sebab, mobilitas warga dari Bodetabek menuju Jakarta dan arah sebaliknya sangat tinggi.
“Kami berharap memang bahwa penetapannya tidak hanya Jakarta tetapi Jabodetabek, arena perlu diahami bahwa kasus pertama dan kedua itu adanya di Depok, kemudian masuk ke Jakarta"
"Artinya Jabodetabek harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena, pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh,” jelasnya.
“Karena itu, penetapannya (PSBB) seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta saja,” tambahnya.
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengusulkan pembatasan untuk wilayah Jabodetabek kepada pemerintah pusat.
Anies mengajukan hal itu karena dia menyadari kewenangannya hanya terbatas di wilayah DKI Jakarta saja.
“Untuk persetujuan itu (wilayah Jabodetabek) belum, tapi beliau mengusulkan karena kewenangannya di Jakarta saja"
"Jadi, usulannya memang Jakarta tapi menyarankan kalau bisa penetapannya di Jabodetabek, itu yang kami harapkan bisa diterbitkan,” ungkapnya.
Berdasarkan dokumen UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa alat angkut terdiri dari kapal, pesawat udara dan kendaraan darat.
Dalam Pasal 35 dijelaskan, kendaraan darat yang datang dari wilayah terjangkit, terdapat orang hidup atau mati yang diduga terjangkit atau terdapat orang atau barang diduga terpapar, berada dalam status karantina.
Kemudian pada Pasal 92 dijelaskan, pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikan orang atau barang, sebelum dilakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan.
Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 35 dengan maksud menyebarkan penyakit atau faktor kesehatan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar.
Koreksi Jubir Luhut Soal Isu Penghentian Kendaraan di Jabodetabek
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi tepis informasi beredar adanya penghentian transportasi Jabodetabek dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).