Viru Corona Jabodetabek

PSBB Jakarta Disetujui Menkes, Ombudsman Minta Anies Baswedan Segera Umumkan Teknis Pelaksanaannya

Teknis pelaksanaan PSBB yang telah disetujui Kemenkes perlu dijelaskan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada publik agar masyarakat tahu.

Dok. PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan informasi bantuan 40.000 pakaian khusus atau disposable protective coverall dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Pemprov DKI, Senin (23/3/2020) pagi. 

“Pemerintah DKI harus tanggap dalam mengevaluasi metode yang tidak efektif dalam pencegahan penyebaran Covid-19..." 

“Kebijakan PSBB (pasca disetujui Kemenkes) harus disusun dan wajib menunjukkan efektivitasnya...”

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengumumkan kebijakan yang akan diambil sebagai bentuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Nasional (PSBB) di wilayah setempat.

Hal ini menyusul disetujuinya surat permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mengenai PSBB untuk menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) dari Jakarta ke luar daerah atau sebaliknya.

Baru Diteken, Ojol Sudah Dapat Diskriminasi karena PSBB

PIHAK Grab Tengah Koordinasi soal PSBB Larangan Angkut Penumpang

Soal PSBB Ojol Larang Angkut Penumpang, Begini Respon GoJek

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, teknis pelaksanaan PSBB yang telah disetujui Kemenkes perlu dijelaskan kepada publik agar masyarakat tahu.

Menurut dia, selama ini publik mengetahui Anies telah mengeluarkan kebijakan yang mengarah kepada PSBB sejak Sabtu (14/3/2020) lalu, sebagaimana UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kebijakan tersebut di antaranya meliburkan kegiatan sekolah, meniadakan kegiatan masyarakat maupun ibadah yang memicu pengumpulan orang, membatasi jam operasional angkutan umum yang dikelola DKI, menutup tempat pariwisata hingga mengurangi aktivitas pegawai.

“Kebijakan PSBB (pasca disetujui Kemenkes) harus disusun dan wajib menunjukkan efektivitasnya,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2020).

PSBB Jakarta Ditetapkan, 6 Aktivitas Ini Dilarang atau Dibatasi Dilakukan, Tapi Ada Pengecualiannya

Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi Meski PSBB Diberlakukan di Jakarta

VIDEO: Dilarang Ngebid, Begini Tanggapan Driver Ojol Soal PSBB di Jakarta Karena Covid

Tren meningkat

Menurutnya, kasus corona di Jakarta sampai tanggal 6 April 2020 mencapai 1.268 kasus, atau sekitar 50,9 persen dari seluruh kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Jika melihat tren penyebarannya, jumlah ini akan terus meningkat setiap harinya.

Lantaran angka kasus positif Covid-19 yang terus meningkat, Pemprov DKI Jakarta perlu menyusun dan melakukan kebijakan khusus yang lebih ketat lagi.

Terutama, setelah usulan penetapan PSSB di wilayah DKI Jakarta disetujui oleh Menkes.

Apalagi Ombudsman menyoroti, imbauan social distancing (jaga jarak) yang digaungkan Anies tak membuat kasus Covid-19 menurun, tapi angkanya malah naik.

Karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih efektif lagi guna menekan penyebaran virus corona.

“Pemerintah DKI harus tanggap dalam mengevaluasi metode yang tidak efektif dalam pencegahan penyebaran Covid-19," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved